Penguatan Kapasitas SDM, Diskominfo Staper Kutim Gelar Bimtek Peningkatan Akses KIP
KUTIM – Pemkab Kutim terus berupaya untuk meningkatkan ruang keterbukaan informasi bagi masyarakat. Salah satunya lewat peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui bimbingan Teknis.
Bimtek yang diprakarsai Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) ini digelar di Ballroom Hotel Mercure, Samarinda, Rabu (7/6/2023) pagi.
Bimtek yang mengusung tema “Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi” ini dihadiri Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), Andi Ernawati dan Yurianus Arnoldus, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi,dan Kepala Diskominfo Kaltim, HM Faisal.
Dalam sambutannya, Ery Mulyadi menekankan bahwa KIP merupakan kewajiban bagi pejabat publik dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi saat ini. Sebab menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan rumusan kebijakan pemerintah.
“Bahkan lewat KIP masyarakat dapat menilai sejauh mana kinerja pemerintah,” katanya.
Apalagi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dilindungi oleh undang-undang. Hal itu tertuang di UUD nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, kemudian juga diatur dalam UUD 1945.
Karena itu PPID dituntut mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Untuk mencapai hal itu salah satunya ditentukan oleh kapasitas SDM,” ucap Ery Mulyadi.
Sementara itu, Wabup Kutim Kasmidi Bulang mengatakan kegiatan Bimtek ini digelar untuk memfokuskan penguatan PPID.
“Selain sejalan dengan misi pembangunan Kutim juga merupakan amanat Undangundang (UU). Kegiatan ini salah satu wujud komitmen kita menjalankan amanat Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa PPID memiliki tugas dan tanggung jawabnya yang cukup vital. Sebab harus menyampaikan informasi secara akurat dan lengkap. Dalam penyajian pun harus dilakukan secara cermat dan profesional.
“Mulai dari proses pengumpulan penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” urainya.
Kemudian, Kasmidi juga meminta agar seluruh OPD hingga pemerintahan kecamatan dan desa memahami tugasnya selaku PPID.
“Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sekaligus merespon secara cepat terhadap segala permasalahan sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya,” tutupnya.