Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi mengkritik kebijakan kehadiran anggota dewan dalam sidang paripurna yang kerap tidak memenuhi kuorum secara fisik lantaran banyaknya anggota dewan yang hadir secara daring melalui Zoom.
“Banyak paripurna yang terlaksana dengan anggota hadir secara fisik hanya sedikit, namun tetap dinyatakan kuorum meskipun tidak sesuai tata tertib yang berlaku,” kata Jimmi, Selasa (23/7/2024).
Jimmi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari aturan masa pandemi yang belum direvisi. Kendati demikian, Jimmi mengakui jika kebijakan ini sah karena tata tertib masa pandemi COVID-19 masih berlaku hingga sekarang. Namun, Jimmi menyadari bahwa masyarakat mengharapkan perubahan dalam sistem kehadiran ini.
“Kadang mereka datang hanya untuk tanda tangan dan mengikuti paripurna via Zoom. Ada juga yang ikut via Zoom karena sakit atau kendala lainnya,” ujarnya.
“Namun, jika masyarakat mengharapkan perbaikan, kami akan menjadikannya acuan agar anggota dewan dapat hadir lebih optimal,” sambungnya.
Jimmi juga menekankan pentingnya kehadiran fisik dalam paripurna untuk menjaga integritas dan transparansi pengambilan keputusan. Menurutnya, kehadiran fisik memungkinkan interaksi langsung yang lebih efektif dalam menjalankan tugas mereka.
“Kehadiran fisik sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Interaksi langsung jauh lebih efektif,” jelasnya.
Jimmi berharap ke depan anggota dewan dapat lebih disiplin dalam menghadiri paripurna secara fisik, terutama ketika situasi pandemi sudah terkendali. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan memastikan proses legislasi berjalan dengan baik.
“Saya berharap ke depan anggota dewan dapat lebih disiplin hadir secara fisik. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan proses legislasi berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Adv)

