KUTIM – Seorang pria melapor ke Polres Kutai Timur karena merasa menjadi korban pemerasan. Pria berinisial AP itu dimintai pelaku sejumlah uang agar adegan video call sex (VCS) atau video call mesum dengan pelaku tidak disebar.
Selain menjadi korban pemerasan, AP juga dikadali pelaku yang menyamar sebagai wanita. Padahal pelaku DF (21) adalah seorang pria.
AP terpaksa menuruti permintaan pelaku memberikan sejumlah uang karena pelaku mengancam akan mengirimkan konten video call mesum itu kepada istrinya.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan pelaku DF awalnya mengajak korban melakukan video call mesum. DF berpura-pura menjadi wanita dengan cara mengubah suaranya menjadi perempuan melalui aplikasi game.
“Ya jadi modus pelaku merubah suaranya memakai aplikasi game menjadi suara wanita. Setelah itu pelaku mengajak korban melakukan VCS, selanjutnya video itu direkam sebagai alat memeras,” ucap AKBP Ronni Bonic, Selasa (7/11/2023).
Ronni menjelaskan pelaku awalnya berkenalan dengan korban di Facebook pada 2021. Pelaku DF menggunakan akun palsu bernama Vina.
“Dari perkenalan di Facebook akhirnya berlanjut di WhatsApp. Namun setelah melakukan VCS pelaku menghilang dan baru meneror korban pada Mei 2023,” terangnya.
Bermodalkan video call mesum, pelaku mengancam akan menyebarkannya ke Facebook dan mengirim ke istri serta keluarga korban. AP yang ketakutan mau tidak mau menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang Rp700 ribu.
“Yang pertama korban mentransfer uang pada bulan Mei itu Rp500 ribu, kemudian di bulan Oktober mengirim lagi Rp200 ribu,” tuturnya.
Tak tahan dengan ancaman pelaku, AP akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kutim pada 31 Oktober. Hingga setelah penyelidikan polisi berhasil meringkus DF pada Jumat (3/11).
“Ya pelaku kita amankan setelah penyelidikan. Dari tangan pelaku kita sita barang bukti handphone dan buku rekening,” kata Ronni.
Kepada polisi, DF mengaku telah dua kali melakukan kejahatan serupa. Di mana korban kedua mengalami kerugian Rp2 juta.
“Pelaku kita jerat Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

