Pemkab Kutim Larang Kepala OPD Perjalanan Dinas Buntut Serapan Anggaran yang Belum Maksimal
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengeluarkan kabijakan terkait larangan bagi Kepala Perangkat Daerah (PD), untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah hingga 15 Desember 2023 mendatang. Pernyataan itu di sampaikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang usai memimpin Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) yang digelar di Ruang Akasia Gedung Serbaguna Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Senin (20/11/2023) sore.
“Ini menjadi bentuk penegasan kepada setiap Kepala Perangkat Daerah agar saat ini fokus mengejar realisasi anggaran dan kegiatan jelang akhir tahun yang masih belum optimal,” bebernya.
Penegasan orang nomor dua di Kutim ini, tidak hanya berlaku bagi Kepala PD saja, namun dirinya juga meminta hal yang sama kepada setiap Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di masing-masing PD untuk menunda sementara kegiatan di luar daerah yang di rasa tidak memiliki kepentingan yang mendesak.
“Jangan sampai gara-gara satu orang DL, malah mengambaikan kegiatan yang sudah luar biasa dan mendesak yang saat ini sedang kita lakukan,” imbuhnya.
Tidak sampai disitu saja, pihaknya juga sudah menyiapkan punishment bagi setiap kepala PD yang tidak bisa mengoptimalkan realisai anggaran yang di miliki saat ini, namun lebih jauh, dirinya belum mau merinci terkait ganjaran apa yang akan di berikan.
“Bahkan BPKAD juga sudah berkomitmen, bahwa setiap ada tagihan SP2B tidak aka nada lagi yang merkir, dan langsung kan di selesaikan, dan tidak ada lagi istilah skala prioritas maupun prioritas, jadi setiap ada tagihan wajib,” tutupnya. (Adv)