PPU – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membentuk tim menyelesaikan lahan milik warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang terkena proyek strategis nasional (PSN) pengembangan pembangunan IKN di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin ketika ditanya mengenai lahan warga terkena proyek IKN di Sepaku, PPU, dilansir dari Antara, Senin (14/7).
Khususnya lahan yang terkena dampak pembangunan jalan bebas hambatan atau tol pada segmen 6A merupakan akses menuju ke IKN, dan masuk PSN.
Pembangunan jalan tol sangat erat kaitannya dengan IKN dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar segera membentuk tim terpadu, jelas dia, untuk menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat pemilik lahan karena tanah warga masuk pembangunan tol itu.
Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan bisa segera bergerak untuk menyelesaikan persoalan yang kini menjadi hambatan pembangunan jalan tol di segmen 6A.
Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN, kata dia, tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten PPU.
PSN bakal terus berjalan, lanjut dia, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten harus mendukung jalannya pembangunan dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Kendati Badan Pertanahan Nasional (BPN) memilik data nominasi atas lahan warga tersebut, menurut dia, tim terpadu juga harus turun kembali untuk memverifikasi benar tidaknya data dan sangat penting untuk ditindak lanjuti.
“Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu,” tambahnya.
Lahan tersebut telah dimiliki warga dengan bukti surat segel tanah di tahun 2021, dan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024, juga menyatakan bahwa lokasi pembangunan jalan tol berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
SK Menhut itu sebenarnya sudah ada titik terang terhadap status lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, sekarang tinggal semua pihak menyamakan persepsi, demikian Alimuddin.

