Optimalkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Kaltim Perpanjang Kerjasama dengan Kejati Kaltim

Selisik.id – Optimalkan langkah pencegahan potensi penyelewengan pupuk bersubisidi bagi petani, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) perpanjang kerjasama pengawasan penyaluran pupuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Perpanjangan kerjasama ditandatangani Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, bersama Kajati Kaltim Hari Setiyono belum lama ini.

Diungkapkan Budi Wahju Soesilo, Pupuk Kaltim terus berupaya memaksimalkan langkah dalam penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani, utamanya di Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan. Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Maka dari itu, segala potensi kecurangan dan penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi perhatian perusahaan agar bisa diantisipasi serta diminimalisasi secara maksimal.

“Untuk itu Pupuk Kaltim menilai perlu adanya perpanjangan kerjasama pengawasan dengan Kejati Kaltim, guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Kaltim benar-benar teralokasi sesuai RDKK dan tepat sasaran,” ujar Soesilo, Senin (12/2/2024).

BACA JUGA:  Mendominasi hingga Final, Pupuk Kaltim Pertahankan Gelar Juara Pupuk Indonesia Basketball Cup 2024

Melihat kerjasama yang terjalin beberapa tahun terakhir, Pupuk Kaltim optimis penyaluran sektor subsidi dapat dikawal sesuai peruntukannya. Begitu pun potensi pelanggaran bisa diantisipasi secara seksama, dengan memperkuat langkah penegakan hukum dari sisi pengawasan maupun identifikasi akan segala potensi kecurangan di lapangan.

“Sesuai peran dan fungsinya, Pupuk Kaltim wajib memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani guna mendukung pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional,” jelas Soesilo.

Selain itu, kesinambungan kerjasama dengan Kejati Kaltim pun upaya meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait bantuan hukum, khususnya urusan perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas bisnis Perusahaan. Kejati Kaltim sebagai jaksa pengacara negara, diharap dapat memberikan pendampingan hingga bantuan dan pertimbangan hukum, untuk mengawal berbagai rencana strategis Pupuk Kaltim. Baik secara litigasi maupun non litigasi, untuk mengantisipasi adanya potensi penyimpangan.

BACA JUGA:  Perkuat Kinerja dengan Inovasi, Pupuk Kaltim Efisiensi hingga Rp77 Miliar

“Dari pendampingan Kejati Kaltim, diharap operasional dan berbagai rencana pengembangan Pupuk Kaltim bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Soesilo.

Kajati Kaltim Hari Setiyono, mengatakan pihaknya menyambut positif kesinambungan kerjasama dengan Pupuk Kaltim, yang menekankan pada pengawasan serta pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah. Selain juga koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, hingga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.

Kerjasama ini pun tindaklanjut instruksi Jaksa Agung RI terkait operasi intelijen untuk pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di setiap daerah, dengan melakukan identifikasi potensi penyelewengan ataupun praktik kecurangan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari produsen hingga petani.

BACA JUGA:  Salurkan 146 Hewan Kurban, Pupuk Kaltim Sasar 6.351 Mustahik di Bontang

“Melalui perpanjangan kerjasama ini, optimalisasi pengawasan dan identifikasi akan dimaksimalkan hingga daerah, sehingga potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dapat diantisipasi dengan baik,” kata Hari.

Begitu pula untuk bantuan hukum terkait urusan perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas bisnis Pupuk Kaltim, pihaknya dipastikan Hari akan hadir sebagai jaksa pengacara negara memberikan pendampingan, hingga penegakan serta bantuan dan pertimbangan hukum lainnya. Hal ini wujud dukungan kejaksaan terhadap program pemerintah, dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk di daerah.

“Kejati Kaltim akan memaksimalkan fungsi dan peran mendukung operasional Pupuk Kaltim untuk pendampingan, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan penyimpangan ataupun kekeliruan terkait persoalan hukum yang bisa saja dihadapi Perusahaan,” tutup Hari Setiyono.(Adv)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427