Kutai Timur – Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) saat membawa sabu seberat hampir 2 kilogram di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku dijanjikan bayaran sekitar Rp20 juta untuk sekali pengiriman.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pihaknya masih mendalami peran AH dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Untuk sekali pengiriman kalau menurut pengakuan awalnya itu kurang lebih sekitar Rp20 juta. Ya, kurang lebih. Tapi kita masih akan terus dalami karena nanti kan transaksi keuangan dan lain juga akan kita telusuri,” ujar Romylus kepada detikKalimantan, Jumat (9/10/2026).
Penangkapan AH berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di pinggir jalan depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, kawasan Tepian Indah, Kutim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan yang dilakukan tim operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak Selasa (29/9/2026) sore. Petugas mengikuti pergerakan AH dari Kabupaten Berau hingga ke kawasan Sangatta, Kutim.
“Pada tanggal 29 September kurang lebih sekitar hampir magrib teman-teman dari Ditresnarkoba Polda Kaltim yaitu Subdit 2 melakukan pembuntutan terhadap salah satu pelaku dengan inisial AH,” kata Romylus.
Saat ditangkap, petugas menggeledah AH dan menemukan dua kotak kardus berwarna cokelat yang dililit lakban cokelat. Di dalamnya terdapat dua bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal bening yang diduga sabu.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,1 kilogram, dengan berat netto 1.954 gram atau sekitar 1,95 kilogram.
Selain sabu, polisi menyita satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu dan satu unit iPhone 15 berwarna merah muda.
Romylus menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial TJ. Polisi menduga barang tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional dari Malaysia.
“Kita mendapatkan asal kepemilikan barang adalah dari salah satu pelaku dengan inisial TJ yang saat ini kita masih kejar (DPO) dan kemudian diduga ya ini adalah merupakan jaringan dari Malaysia,” jelasnya.
Pengejaran terhadap TJ kini berkembang hingga ke luar wilayah Kaltim. Namun, Romylus belum mengungkapkan lokasi pengejaran karena petugas masih berupaya menangkap orang yang diduga sebagai pemasok tersebut.
“Saya tidak bisa menyebutkan karena dengan pertimbangan kerahasiaan karena tim lagi melakukan pengejaran,” ungkapnya Romylus.
Selain menelusuri pemasok, penyidik juga mendalami kemungkinan pengiriman sabu yang dilakukan AH sebelumnya. Berdasarkan pengakuan awal, pengiriman yang kali ini terungkap bukan yang pertama.
“Menurut pengakuan dari pelaku ini bukan yang untuk pertama kali. Ya, karena ini mereka memang jaringan,” beber Romylus.
Polisi juga akan menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendalami keterangan AH mengenai bayaran yang dijanjikan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga disangkakan secara alternatif dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dan atas perbuatan dari pelaku AH maka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun,” pungkas Romylus.

