KUTAI TIMUR – Polda Kalimantan Timur mengungkap motif di balik kasus penculikan yang menewaskan Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Pelaku berinisial MY (32) diduga melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan berencana meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku telah merencanakan penculikan dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
“Motif pelaku melakukan penculikan ini adalah ekonomi. Pelaku berencana meminta sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban,” ujar Endar dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Peristiwa penculikan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Kecamatan Sangatta Utara. Korban dilaporkan hilang setelah ditinggal ibunya membuang sampah. Saat kembali ke rumah, korban sudah tidak berada di lokasi.
Keluarga kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi dari sejumlah teman korban yang melihat seorang pria membawa Royyan menggunakan sepeda motor matic. Pelaku saat itu mengenakan helm merah dan jaket transportasi online.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Tim Gabungan Polres Kutai Timur bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengidentifikasi pelaku. MY akhirnya ditangkap di wilayah Balikpapan Barat pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Meski pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, korban tidak ditemukan bersama tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa korban dan menunjukkan lokasi tempat korban ditinggalkan.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan Royyan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berisi air di wilayah Sangatta pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm merah, jaket transportasi online, pakaian milik pelaku dan korban, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penculikan, Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.

