Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Wali Kota Neni Minta Kepala OPD Terbuka soal Kepentingan Publik

Share your love

Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni meminta Kepala OPD di lingkup kerja Pemkot Bontang untuk lebih komunikatif kepada pers jika menyangkut kepentingan publik.

Neni Moerniaeni mengatakan sebagai pejabat publik secara tidak langsung ruang privasi yang dimiliki sudah berkurang.

“Enggak boleh (susah dihubungi), wali kota saja 24 jam. Wali kota aja setiap saat, meski waktu libur. Ruang privasi bagi pejabat publik itu tidak ada. Kita (pejabat publik) kan milik publik, “ terangnya.

Kata dia, mengenai hal-hal yang sifatnya untuk diketahui masyarakat. Neni juga meminta kepada OPD untuk menyampaikan hal sesuai fakta yang ada. Jangan ada yang dikurangi ataupun dilebihkan.

“Saya sudah sampaikan hasil apa yang ada sampaikan saja fakta di lapangan,” paparnya. .

Sebelumnya, Ketua Forum Jurnalis Bontang (FJB) Herdi Jafar dengan tegas menyayangkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, yang memblokir nomor telepon jurnalis akurasi.id. Tindakan ini dilakukan saat jurnalis tersebut berupaya mengonfirmasi progres uji laboratorium limbah PT Energi Unggul Persada (EUP), yang diduga mencemari perairan Bontang hingga menyebabkan kematian ikan secara massal.

BACA JUGA:  Jurnalis Kompas.com Diancam Pengawal Usai Tanya soal Penyerangan Mapolres Tarakan, Panglima TNI Minta Maaf

Tindakan Heru Triatmojo dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti-transparansi, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU Pers dengan tegas menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk DLH Bontang, untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, terutama terkait isu lingkungan yang berdampak luas.

BACA JUGA:  Herdi Jaffar Resmi Pimpin Forum Jurnalis Bontang

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala DLH yang justru memblokir nomor jurnalis ketika hendak mengonfirmasi isu krusial seperti pencemaran limbah. Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai kinerja pemerintah?” tegas Herdi Jafar.

Kasus dugaan pencemaran oleh PT Energi Unggul Persada bukanlah hal sepele. Terlebih telah memicu keresahan nelayan dan masyarakat setempat, yang hingga kini masih menanti hasil uji laboratorium dari DLH Bontang. Sikap Heru Triatmojo yang memblokir jurnalis justru memperkuat kesan bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta atau menghindari pertanggungjawaban.

Pertanyaan jurnalis di berita tersebut, kata Herdi, mewakili publik. Tidak ada alasan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi ini untuk menghindar. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga sebagai cek and balance informasi sebelum disalurkan ke publik. Kejadian ini justru semakin menguatkan indikasi ada sesuatu yang ditutupi.

BACA JUGA:  KKJ Sumut Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

“Baiknya Kepala DLH Bontang kalau gak mau menjawab atau direpotkan dengan pertanyaan jurnalis, ya mundur saja,” katanya.

FJB menilai tindakan ini mencoreng komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

FJB mendesak Heru Triatmojo untuk segera memberikan klarifikasi atas tindakannya serta membuka akses informasi terkait hasil uji laboratorium limbah PT EUP.

FJB juga meminta Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni untuk mengevaluasi kinerja Heru yang telah mencederai kepercayaan publik. Jika transparansi terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen DLH Bontang dalam menjaga lingkungan hidup.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!