KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres-cawapres Siang ini

Selisik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada Jumat (26/10) ini.

Tiga pasangan bakal capres-cawapres yang sebelumnya mendaftar ke KPU yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut pengumuman akan disampaikan usai KPU mendapat hasil tes dari tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto pukul 14.00 WIB.

“(Tanggal) 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU yang akan dilakukan di kantor KPU,” kata Hasyim.

BACA JUGA:  Kaum Perempuan di Kaltim Diminta Maju Jadi Anggota Legislatif

Terpisah, komisioner KPU Idham Kholik mengatakan hasil tes kesehatan tidak akan dibeberkan secara detail. Hal itu mengacu pada Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Ayat 3.

“Andaikan kami umumkan, itu hanya sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 3 huruf a dan b,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (26/10).

Berdasarkan aturan PKPU itu, KPU hanya akan mengumumkan apakah bakal capres-cawapres mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Dua Mahasiswa Gugat ke MK Minta Sidang Ulang Syarat Capres-Cawapres

“Kalau rinciannya enggak boleh karena akan melanggar ketentuan,” ujarnya.

Idham berujar hasil tes kesehatan itu bersifat final. Jika paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka harus dicari penggantinya.

Idham menyebut ketentuan itu berdasar pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Bagian Ketiga Pengusulan Bakal Calon Pengganti Pasal 47.

“Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan ‘tidak mampu secara jasmani dan rohani’, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pilkada Serentak 2024 di Kaltim Butuh Anggaran Rp435 Miliar

Pendaftaran bakal capres-cawapres sebelumnya dibuka KPU pada 19-25 Oktober 2023. Seluruh berkas bakal paslon yang mendaftar telah dinyatakan lengkap.

Namun, KPU masih harus melakukan verifikasi keabsahan berkas. Ketiga paslon juga menjalani tes kesehatan sebagai syarat. KPU akan mengumumkan penetapan paslon pada 13 November 2023. Lalu, nomor urut akan diundi pada 14 November 2023.

(CNNIndonesia.com)

%d blogger menyukai ini:

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-content/plugins/really-simple-ssl/class-mixed-content-fixer.php on line 107