Pekerja IKN Protes Gagal Nyoblos gegara Tak Terdaftar di DPTb
PPU – Sejumlah pekerja konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), protes karena tidak bisa menyalurkan hak suara dalam Pemilu 2024. Berdasarkan laporan detikcom, mereka tidak bisa menyalurkan hak suara karena tidak termasuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Pantauan detikcom di TPS khusus di rest area Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (14/2/2024), sejumlah pekerja sempat berteriak-teriak. Mereka keberatan tidak diakomodir setelah mondar-mandir mencari TPS di kawasan area pembangunan IKN.
Namun aksi protes mereka tidak membuahkan hasil hingga TPS resmi ditutup. Mereka lalu meninggalkan lokasi dengan kecewa.
“Saya sudah ke TPS 07, alasannya tidak ada ketersediaan surat suara. Saya disuruh ke kepala desa, katanya nggak bisa, harus 7 hari sebelumnya untuk mengurusnya. Terus dapat info katanya ke TPS rest area (TPS khusus), tapi ternyata tetap tidak bisa,” kata salah satu pekerja IKN, Ronny Dg Masiki kepada detikcom di lokasi.
Ronny mengaku datang ke TPS khusus di area konstruksi setelah mendapat instruksi dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun saat tiba di lokasi, dia tetap tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
“Dari KPPS bilang, yang tidak terdaftar di sini (TPS khusus IKN) tidak bisa memilih. Dari arahan perusahaan disuruh ke sini, informasinya berdasarkan Pemilu sebelumnya kan membawa KTP bisa ikut pemilihan presiden,” ujarnya.
Dia mengaku tidak sempat melakukan pengurusan pindah memilih yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia beralasan hal itu tidak sempat dilakukan karena harus bekerja dalam area pembangunan IKN mulai pagi hingga malam hari.
“Kami kan sibuk bekerja, berangkat pagi, pulang malam. Jadi kita tidak mengakses terkait Pemilu ini dan pasti ada arahan atau orang kantor akan mengurusi. Data kita sudah ada di perusahaan, kami dibekali surat pernyataan ini tetapi tetap tidak bisa (memilih),” jelas Ronny.
Ronny mengaku merasa dirugikan karena tidak bisa ikut terlibat dalam Pemilu 2024. Dia berharap situasi ini menjadi evaluasi untuk penyelenggara pemilu.
“Kan hak demokrasi kita untuk memilih dan dipilih, saya berharap tetap bisa mencoblos. Kalau tidak bisa kan kesalahan KPU sebagai penyelenggaraan pesta rakyat ini. Harus dijadikan evaluasi. Tapi kami tetap dirugikan,” keluh Ronny.
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PPU Wiwik Susiati mengatakan, pemilih dari pekerja IKN yang bisa menyalurkan hak suaranya di TPS khusus IKN adalah adalah yang sudah mendaftarkan namanya di daftar pemilih pindahan di KPU. Dia berdalih hal ini sudah disosialisasikan sejak awal tahun 2024.
“Kalau dari KPU, kami harus mematuhi aturan yang ada di PKPU kami. Jadi yang bisa kami akomodir hanya yang sudah mendaftar di DPTb. Nah, mereka kalau mau mendaftar harus kembali ke DPT asalnya. Intinya kalau belum daftar nggak bisa,” kata Wiwik.
Sebelumnya diberitakan, ada 3.266 pekerja IKN yang terdata sebagai pemilih Pemilu 2024. Total pemilih itu terdaftar di TPS yang tersebar di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, Babulu, dan Waru.
KPU hanya menyediakan 2 TPS khusus bagi pekerja IKN yang bertempat di rest area di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Pada dua TPS itu terdata ada 203 DPTb di TPS nomor 901 dan 120 DPTb di TPS nomor 902.