Bontang – Salah satu korban kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo, yang sempat selamat kini dinyatakan meninggal dunia. Ia adalah FN (21), warga Jalan IR H Juanda. FN sempat dirawat di Rumah Sakit PKT selama beberapa hari sebelum menghembuskan napas terakhirnya, pada Rabu (20/7/2022) sekira pukul 07.00 Wita. Jenazah korban pun telah dipulangkan ke rumah duka, dan rencananya akan dimakamkan di TPU Pisangan.
FN diketahui, sehari-harinya bekerja sebagai office boy di salah satu bank di daerah Lok Tuan, Bontang Utara. Dengan meninggalnya FN, maka total korban meninggal dunia akibat menabrak truk parkir di Jalan Cipto Mangunkusumo menjadi 2 orang.
Diketahui insiden kecelakaan maut tersebut terjadi tidak hanya sekali. Pertama, pada Kamis (14/07/2022) sekira pukul 02.30 Wita. Seorang pria dan wanita berboncengan. Pria yang membawa sepeda motor meninggal, sementara wanita yang dibonceng mengalami luka berat.
Kemudian, kecelakaan di lokasi yang sama juga terjadi, sekira pukul 04.00 Wita. Seorang pria berinisial FN turut menabrak truk bernomor polisi DA 1732 BD. Tak berselang lama, satu pengendara motor juga turut menjadi korban setelah menabrak truk mogok tersebut, yang terparkir di sisi kiri jalan menuju arah Lok Tuan.
Adapun, kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. Sopir truk berinisial S (21) warga Teluk Pandan, Kutai Timur telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, penetapan sopir truk sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Truk mogok yang terparkir di Jalan Cipto Mangunkusumo, menyebabkan nyawa dua pengendara melayang, dan satu orang luka berat. Sopir truk tersebut juga dipastikan tidak memasang tanda segitiga pengaman.
“Hanya ada ranting pohon. Ranting pohon pun tak nampak. Apalagi kondisi sekitar minim penerangan jalan umum (PJU),” jelasnya.
S pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

