Kepiting Jadi Komoditas Ekspor Terbesar Kedua Kaltim

selisik
2 Min Read

Samarinda – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan kepiting merupakan komoditas ekspor terbesar kedua Provinsi Kaltim setelah udang. Sehingga upaya pengembangan ekspor kepiting perlu diperhatikan.

“Kami terus berupaya bagaimana mengembangkan dan pembudidayaan kepiting untuk ekspor karena merupakan komoditas ekspor terbesar kedua setelah udang,” kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy dikutip dari Antara, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan data tahun 2020, ekspor kepiting bakau dari Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 195 ton, pada tahun 2021 naik menjadi 1.800 ton, Pembudidayaan bersama nelayan dan eksportir kepiting bangkit dari keterpurukan. Namun ekspor kepiting pada 2022 tercatat sekitar 900 ton, mengalami penurunan dampak regulasi terbaru dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Naikkan Insentif Guru Non-ASN Rp1 Juta per Bulan

Irhan menyebutkan, untuk negara tujuan ekspor kepiting, paling banyak ke Cina, Jepang, Hongkong, dan sedikit ke Australia.

Ia mengemukakan, tingginya jumlah ekspor kepiting membuat DKP Kaltim mengakomodir  masukan dari Asosiasi Petani Kepiting Kaltim mengenai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 16 Tahun 2022 yang berdampak terhadap penurunan perdagangan ekspor kepiting Kaltim, hingga mencapai 80 persen.

BACA JUGA:  Dana Emisi Karbon Kaltim Cair Rp69 M, Bontang dan Samarinda Tak Dapat

Irhan menjelaskan, pada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 terutama pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim yakni ukuran 12 sentimeter ke atas.

“Kami sudah mediasi juga ke Komisi II DPRD Kaltim untuk membicarakan solusi untuk revisi atas Permen KP tersebut dengan menyurati ke Kementerian terkait pasal yang dimaksud, kalau bisa ada tambahan redaksi yang bisa merelaksasi petani kepiting, dengan bunyi ukuran kepiting 12 sentimeter atau berat  minimal 150 gram per ekor,” katanya.

BACA JUGA:  Strategi Pemprov Kaltim Turunkan Jumlah Pekerja Anak

Ia mengaku Permen KP tersebut bagus untuk meningkatkan kualitas ekspor hasil perikanan, namun petani kepiting lokal memang perlu penyesuaian atas hal itu, karena dampaknya saat ini selain penurunan ekspor, juga berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. 

Share This Article