Bontang – Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat untuk mencegah kekerasan perempuan dan anak, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) gelar seminar sehari bertajuk Peran Keluarga Sadar Hukum, yang diikuti Kader PKK perwakilan dari 15 Kelurahan se-Kota Bontang dan anggota PIKA PKT.
Hadir sebagai pemateri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang dr Bahauddin, Polres Bontang, Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Kota Bontang. Kegiatan berlangsung di Gedung Kopkar PKT, Jumat (29/7/2022).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Sigit Alfian, mengapresiasi upaya PKT memberikan edukasi bagi masyarakat khususnya anggota PKK dari seluruh Kelurahan di Kota Bontang, agar lebih memahami pentingnya pengetahuan hukum dalam mencegah tindak kekerasan perempuan dan anak. Hal ini mengingat keduanya kerap menjadi subjek kekerasan, sehingga peran stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan dapat menekan hal tersebut.
“Maka dengan adanya keluarga sadar hukum, dapat menjadi wadah yang berfungsi menghimpun peran serta masyarakat melalui peningkatan pengetahuan akan pentingnya memahami hukum untuk mencegah tindak kekerasan yang bisa terjadi,” ujar Sigit.
Dirinya pun berharap, dengan seminar ini para peserta bisa memahami berbagai aspek hukum untuk memberikan perlindungan bagi diri dan keluarga, utamanya mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun anak. Disamping juga memperkuat kapasitas sumberdaya manusia Kota Bontang, terkait pentingnya kesadaran hukum untuk diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Semoga kedepan masyarakat Bontang makin memahami pentingnya kesadaran hukum guna mendorong terbentuknya karakter yang lebih kuat dan mandiri.
Sementara, SVP SDM PKT Endang Murtiningsih mengatakan kegiatan ini sebagai kesinambungan upaya perusahaan untuk memberi edukasi bagi masyarakat, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan kepada perempuan dan anak, yang bisa saja terjadi di keluarga maupun lingkungan sekitar tempat tinggal.
Hal ini melihat banyaknya fakta tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat, namun korban seringkali menutupi dan merahasiakan hal tersebut karena berbagai faktor, seperti ancaman dan sebagainya.
“Untuk itu sangat penting dilakukan upaya pencegahan dengan memberikan pemahaman terkait aspek hukum untuk memberi perlindungan bagi korban, disamping upaya mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak,” ujar Endang.

