Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Kamaruddin Ibrahim Tersandung Korupsi, BK DPRD Kaltim Minta Jaga Marwah Lembaga

Share your love

Samarinda – Nama Kamaruddin Ibrahim muncul dalam pusaran korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK. Anggota DPRD Kaltim itu disebut-sebut terlibat dalam korupsi senilai Rp 431 miliar.

Melansir Kaltimpost.id, Rabu (14/5), status tersangka sudah ditetapkan Kejati DKI Jakarta ke kader NasDem Kaltim itu, bersama delapan tersangka lain pada 7 Mei lalu. Kamaruddin diduga mengendalikan dua dari sembilan perusahaan yang mendapat kerja sama proyek bodong senilai Rp13,2 miliar, dari PT Fortuna Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Kamarudin Ibrahim Jadi Tersangka Proyek Fiktif Senilai Rp431,728 Miliar

Kabar ini sudah didengar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. Meski begitu, kata dia, dewan masih belum bisa mengambil sikap. Rasuah yang menyeret koleganya kini sudah ditangani aparat penegak hukum.

“Bergerak sesuai koridor. Kasus itu bukan wewenang BK. Kami memantau, mengevaluasi seputar disiplin dan etik dewan,” terangnya, Selasa, 13 Mei 2025.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Kamarudin Ibrahim Jadi Tersangka Proyek Fiktif Senilai Rp431,728 Miliar

Sebelum bertindak, BK perlu menunggu proses hukum berjalan. Tanpa kekuatan hukum tetap atau inkrah, asas praduga tak bersalah jadi pedoman BK. “Baru tersangka, kita hormati proses yang berjalan,” sambungnya.

Jika sudah inkrah, barulah BK bergerak untuk menerbitkan rekomendasi. Namun saran tak perlu diberikan ketika partai yang menaungi Kamaruddin Ibrahim lewat fraksinya di DPRD Kaltim memproses Pergantian Antarwaktu (PAW).

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Kamarudin Ibrahim Jadi Tersangka Proyek Fiktif Senilai Rp431,728 Miliar

“Semua proses di internal dewan pasti menunggu perkara itu inkrah. Jadi ditunggu dan terus pantau saja,” katanya singkat.

Politikus PKS ini juga mengingatkan rekannya di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim untuk menjaga marwah dewan selama menjabat.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!