Kamaruddin Ibrahim Tersandung Korupsi, BK DPRD Kaltim Minta Jaga Marwah Lembaga

selisik
2 Min Read

Samarinda – Nama Kamaruddin Ibrahim muncul dalam pusaran korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK. Anggota DPRD Kaltim itu disebut-sebut terlibat dalam korupsi senilai Rp 431 miliar.

Melansir Kaltimpost.id, Rabu (14/5), status tersangka sudah ditetapkan Kejati DKI Jakarta ke kader NasDem Kaltim itu, bersama delapan tersangka lain pada 7 Mei lalu. Kamaruddin diduga mengendalikan dua dari sembilan perusahaan yang mendapat kerja sama proyek bodong senilai Rp13,2 miliar, dari PT Fortuna Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Kamarudin Ibrahim Jadi Tersangka Proyek Fiktif Senilai Rp431,728 Miliar

Kabar ini sudah didengar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. Meski begitu, kata dia, dewan masih belum bisa mengambil sikap. Rasuah yang menyeret koleganya kini sudah ditangani aparat penegak hukum.

“Bergerak sesuai koridor. Kasus itu bukan wewenang BK. Kami memantau, mengevaluasi seputar disiplin dan etik dewan,” terangnya, Selasa, 13 Mei 2025.

BACA JUGA:  ASN Guntung Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Pemkot Bontang Siapkan Sanksi Tegas

Sebelum bertindak, BK perlu menunggu proses hukum berjalan. Tanpa kekuatan hukum tetap atau inkrah, asas praduga tak bersalah jadi pedoman BK. “Baru tersangka, kita hormati proses yang berjalan,” sambungnya.

Jika sudah inkrah, barulah BK bergerak untuk menerbitkan rekomendasi. Namun saran tak perlu diberikan ketika partai yang menaungi Kamaruddin Ibrahim lewat fraksinya di DPRD Kaltim memproses Pergantian Antarwaktu (PAW).

BACA JUGA:  ASN Guntung Tersangka Kasus Proyek Fiktif Resmi Ditahan Polres Bontang

“Semua proses di internal dewan pasti menunggu perkara itu inkrah. Jadi ditunggu dan terus pantau saja,” katanya singkat.

Politikus PKS ini juga mengingatkan rekannya di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim untuk menjaga marwah dewan selama menjabat.

Share This Article