ASN Guntung Tersangka Kasus Proyek Fiktif Resmi Ditahan Polres Bontang

selisik
2 Min Read

Bontang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung berinisial NR (44) yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan proyek fiktif, resmi ditahan Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari.

BACA JUGA:  Kamaruddin Ibrahim Tersandung Korupsi, BK DPRD Kaltim Minta Jaga Marwah Lembaga

Menurut AKP Hari, dana yang dihimpun dari korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif.

Modusnya bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung yang ternyata tidak pernah ada kepada para korban. Tersangka menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada dua korban, yakni MBE dan AAJ, yang kemudian menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Kamarudin Ibrahim Jadi Tersangka Proyek Fiktif Senilai Rp431,728 Miliar

Namun, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Dana pembelian barang langsung kepada Terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

BACA JUGA:  ASN Guntung Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Pemkot Bontang Siapkan Sanksi Tegas

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi. Serta janga  mudah tergiur janji pencairan cepat tanpa proses administrasi yang sah,” tegas AKP Hari.

Share This Article