Kadisdikbud Kutim Peringatkan Agar Tak Ada Oknum Tarik Pungli saat PPDB

Jimy Mumtahzam
2 Min Read

KUTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) menegaskan agar tidak ada pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak lama lagi bakal digelar.

“Diharapkan semua sekolah, baik kepada kepala sekolah, komite, ataupun tim penerimaan siswa baru agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi timbulnya pungli atau gratifikasi,” ucap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono belum lama ini.

Mulyono menjelaskan, PPDB 2023/2024 untuk siswa berbagai jenjang akan segera dimulai. Bagi calon murid baru SD sampai SMA, ada 4 jalur yang akan dibuka.

BACA JUGA:  Perayaan Idul Adha 2023, Kamsmidi Minta Masyarakat Tingkatkan Ketaqwaan dan Teladani Keikhlasan Nabi

Peraturan mengenai hal ini telah tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing.

Mulyono merinci 4 jalur PPDB 2023, antara lain jalur Zonasi, Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur, serta Prestasi. Menurutnya, semua jalur yang memiliki ketentuan dan panduan sudah disampaikan kepada pihak panitia masing-masing sekolah.

BACA JUGA:  Implementasi Cap Jempol, Disdikbud Kutim Goes To Ponpes Ibnu Katsir

“Semua sudah ada panduan dan sudah paham semua mereka, kita juga sudah membuatkan SK terkait dengan PPDB. Dan tidak ada pungutan, saya sampaikan untuk sekolah negeri tidak ada pungutan satu rupiah pun terkait pendaftaran siswa,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021, keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar. (adv)

TAGGED:
Share This Article