Jimmi dan Sayid Anjas Didapuk Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kutim

Kutim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menunjuk Jimmi dan Sayid Anjas sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kutim. Penunjukkan ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Yuliansyah dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji anggota DPRD Kutim periode 2024-2029, yang dilaksanakan pada Rabu, (14/8/2024).

Penunjukan ini dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 165 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara,” jelas Yuliansyah.

BACA JUGA:  DPRD Kutim Minta PT Kobexindo Cement Sumbang Pendapatan untuk Daerah

JimmI ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kutim, sementara Sayid Anjas diangkat sebagai Wakil Ketua Sementara. Penunjukan keduanya mengikuti aturan yang menyatakan bahwa pimpinan sementara harus berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.

Yuliansyah juga merujuk pada Pasal 34 PP 12/2018, yang mengatur tentang tugas pimpinan sementara. Pimpinan sementara bertanggung jawab untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

BACA JUGA:  Guru Keluhkan Soal Pindahtugas Setelah Diangkat jadi PPPK ke DPRD Kutim

Keputusan ini diambil berdasarkan lampiran keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur Nomor 242 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kutim dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu, surat dari Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kutai Timur yang diterbitkan pada 30 Juli 2024 juga menjadi dasar penunjukan Jimmi dan Sayid Anjas.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kutim Imbau Generasi Muda Terlibat Kegiatan Positif Demi Hindari Penyalahgunaan Narkoba

“Berdasarkan ketentuan tersebut, diumumkan bahwa pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah Jimmi sebagai Ketua Sementara dan Sayid Anjas sebagai Wakil Ketua Sementara,” ungkap Yuliansyah.

Setelah pengumuman ini, dilakukan serah terima jabatan dari Pimpinan DPRD Kutim sebelumnya, yang terdiri dari Ketua DPRD Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan, kepada Jimmi dan Sayid Anjas sebagai Pimpinan Sementara. (Adv)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427