Fraksi PDI-Perjuangan Beri Sejumlah Catatan Terkait Nota Keuangan dan Raperda APBD Kaltim 2023

selisik
2 Min Read

Samarinda – Fraksi PDI-Perjuangan memberikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Kaltim tentang Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2023, Selasa, (4/10/2022).

Pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan oleh Romadhoni Putra Pratama. Dirinya menyampaikan, beberapa hal terkait nota penjelasan keuangan.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Samarinda ini meminta agar sinkronisasi kalimat dalam nota keuangan diperhatikan kembali karena masih ada konteks dengan penyebutan anggaran 2022.

“Hal ini agar tidak salah dalam pemahanan dalam alur redaksional,” ucap Dhoni sapaan akrabnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan besaran anggaran APBD 2023 yang telah disepakati pada nota keuangan berbeda dengan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggap Sementara yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:  Renovasi Gedung B DPRD Kaltim Ditarget Rampung Awal 2023

Pertama, di mana besaran APBD 2023 yang telah disepakati sebesar Rp15,1 triliun. Namun berubah menjadi Rp14,9 triliun.

Kedua lanjut Dhoni, pendapatan dari sektor perkebunan sawit yang diperkirakan kurang lebih Rp2,7 triliun. Pihaknya mempertanyakan apakah sudah masuk dalam pembahasan dan penghitungan APBD 2023 tersebut.

“Jika yang disampaikan Rp14,9 miliar, terus ada Rp2,7 yang belum dimasukkan dari sektor perkebunan sawit , kami melihatnya APBD 2023 seharusnya sekitar Rp17 triliun,” sebutnya.

BACA JUGA:  Sosper di Desa Modang, Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti Harapkan Masyarakat Berperan Melawan Narkoba

Selanjutnya terkait pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas bumi apakah sudah terhitung dengan jelas dan maksimal terutama paska kenaikan BBM.

Keempat, Fraksi PDI-Perjuangan juga mengapresiasi kebijakan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemprov Kaltim dalam pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan program berbasis pro rakyat.

Harapannya isu tematik perlu disikapi dan ditindaklanjuti pada rapat hingga teknis agar Pendapatan Asli Saerah bisa meningkat pada tahun berikutnya sehingga program pembangunan dari Provinsi Kaltim dapat berjalan efektif.

Kelima, dirinya bertanya pada post belanja bantuan keuangan terdapat anggaran Rp1, 2 triliun. Sementara, gubernur sudah mengeluarkan aturan gubernur yang membatasi PAGU belanja di angka Rp800 miliar.

BACA JUGA:  Rima Hartati Apresiasi Kerja TNI Bantu Rakyat

“Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan terhadap aturan yang telah dibuat,” ucapnya.

Keenam, pihaknya meminta agar dilakukan pembahasan secara intensif terkait nota penjelasan keuangan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kaltim.

“Masih ada beberapa hal yang masih harus di sinkronisasi kembali,” tutupnya. (mw/ADV/DPRD KALTIM)

TAGGED:
Share This Article