Kutai Timur – Sebanyak enam individu orang utan dilepasliarkan Kementerian Kehutanan ke habitat aslinya di Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), Rabu (23/4/2025). Orang utan yang dilepasliarkan sebelumnya dirawat di kawasan konservasi.
Enam individu orang utan itu terdiri dari tiga jantan dan tiga betina, dengan rentang umur 10-31 tahun. Salah satunya adalah orang utan betina bernama Mikhayla yang berusia 10 tahun.
Perjalanan menuju lokasi pelepasan orang utan ditempuh menggunakan perahu dengan menyusuri sungai dari Dermaga KM 67 menuju Dermaga Ponton, dan dilanjutkan dengan berjalan kaki.
“Mudah-mudahan mereka menjadi orang utan yang bahagia karena kembali ke tempat asalnya, tempat yang sesungguhnya, rumah mereka sebenarnya,” ucap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat memimpin pelepasliaran orang utan di Muara Wahau, dikutip dari Tribunnews.com.
Raja Juli Antoni mengatakan, pelepasliaran ini menjadi pengingat bagi jajaran Kemenhut untuk lebih serius dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan sehingga tak banyak satwa yang harus ditempatkan di lokasi konservasi.
“Mereka memang harus ada di rimba raya, di alam liar sana sebagai binatang yang memang itulah habitatnya. Jadi ada rasa syukur sekaligus tantangan bagi kami untuk kerja lebih giat lagi,” jelasnya.
Ia mengungkap salah satu upaya Kemenhut untuk menjaga populasi orang utan adalah memperketat wilayah pelepasan.
Dengan tujuan meminimalisir adanya orang utan yang kembali menjadi korban dari oknum tak bertanggung jawab.
Selain itu, ada tiga elemen yang perlu diperhatikan, yakni kelestarian hutan, pembangunan yang tak boleh terhenti, dan kesejahteraan masyarakat.
Tiga elemen ini menurutnya perlu berjalan beriringan dengan kerja sama semua pihak baik masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, maupun pihak swasta.
“Kita harus ketat dalam pelepasan kawasan, ada norma-norma yang harus kita ikuti, pembangunan itu memang tidak boleh henti karena itu terkait dengan kesejahteraan masyarakat terkait juga dengan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Raja Antoni.

