Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap
Bontang – Dua warga Tanjung Laut, Bontang Selatan diamankan karena kepemilikan sabu seberat 15,99 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan pengungkapan kasus itu bersumber dari laporan masyarakat. Jika di Jalan Mawar I, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan sering menjadi wadah jual beli barang haram.
Polisi pun melakukan penyelidikan sejak 8 Juni lalu. Selang berapa waktu petugas mendapatkan informasi jika akan ada transaksi sabu di lokasi penangkapan.
Pada 11 Juni sekira pukul 01.00 dini hari. Dua pelaku berhasil diamankan. Di tangan keduanya polisi mendapati satu poket sabu senilai Rp200 ribu.
“Ada dua orang kami amankan inisial EWF dan BN,” kata dia, Minggu (11/6/2023).
Polisi pun melakukan penggeledahan rumah tersangka. Petugas kembali menemukan sabu dengan berat puluhan gram yang disimpan di bawah sofa rusak.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.