Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap

Share your love

Bontang – Dua warga Tanjung Laut, Bontang Selatan diamankan karena kepemilikan sabu seberat 15,99 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan pengungkapan kasus itu bersumber dari laporan masyarakat. Jika di Jalan Mawar I, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan sering menjadi wadah jual beli barang haram.

BACA JUGA:  Kedapatan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Paser Ditangkap di Kalsel

Polisi pun melakukan penyelidikan sejak 8 Juni lalu. Selang berapa waktu petugas mendapatkan informasi jika akan ada transaksi sabu di lokasi penangkapan.

Pada 11 Juni sekira pukul 01.00 dini hari. Dua pelaku berhasil diamankan. Di tangan keduanya polisi mendapati satu poket sabu senilai Rp200 ribu.

“Ada dua orang kami amankan inisial EWF dan BN,” kata dia, Minggu (11/6/2023).

BACA JUGA:  Edarkan 33 Paket Sabu, Warga Tanjung Laut Ditangkap Polisi

Polisi pun melakukan penggeledahan rumah tersangka. Petugas kembali menemukan sabu dengan berat puluhan gram yang disimpan di bawah sofa rusak.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan.

Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Bandar dan Pengguna Narkoba di Kukar Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Ganja

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!