DPRD Kutim Ungkap Pemkab Punya Hutang Rp183 Miliar
Kutim – Anggota DPRD Kutim, David Rante mengungkapkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 ada beberapa catatan hutang yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Kutim. Hutang tersebut terhitung sejak 2022 hingga 2023 dengan total mencapai sebesar Rp183 milyar.
“Catatan hutang tersebut berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya, Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” ujarnya.
Menurut anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini, Pemkab Kutim berkewajiban untuk segera melaksanakan kewajiban melunasi hutang yang sebagian besar merupakan kegiatan yang sudah dinyatakan selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Terlebih hutang tersebut juga sudah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau itu diakui pemerintah sebagai hutang, ya harus dibayar. Dan kami di DPRD meminta agar segera dibayar, karena anggaran kita juga ada. Dan itu (hutang) juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membayar,” bebernya.
Meskipun proses pembahasan Raperda sudah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, namun dirinya memastikan, pembahasan Raperda tersebut akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Makanya kami rencanakan Kamis (11/7/2024) hari ini, sudah mau rapat finalisai. Kemudian siangnya akan langsung digelar rapat Paripurna untuk pengesahan Raperda LKPJ APBD 2023 tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (10/7/2024) Panitia Khusus (Pansus) telah menggelar rapat bersama pemerintah yang diwakili Bappeda, BPKAD serta Bapenda. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, guna memastikan terkait realisasi anggaran tahun 2023. (Adv)