DPRD Kutim Rancang Perda Santri, Ditarget Rampung di 2024
KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyusun Raperda Pondok Pesantren. Produk legislasi itu ditarget rampung pada 2024 mendatang.
“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” beber Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan saat disambangi sejumlah pewarta belum lama ini.
Lewat Perda itu nantinya, pemerintah dapat mengucurkan bantuan anggaran pondok pesantren (Ponpes) tanpa melalui program hibah. Sebab, menurut Ketua DPC Nasdem Kutim itu, santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.
“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren. Doakan saja cepat selesai, inikan untuk kemaslahatan umat,” imbuh Arfan.
Ia juga mengharapkan, bahwa dalam keadaan saat ini harus lebih beradaptasi dengan adanya Gadget dan harus mengikuti zaman.
“Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur pemakaian Handphone (HP),” bebernya.
Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren. (adv)