7 Fraksi DPRD Kutim Tanggapi Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum
Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke–23 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, (Senin 13/05/2024). Rapat ini membahas tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah.
Dua Raperda yang dimaksud adalah Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran, serta Raperda ketertiban umum. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, yang didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri Asisten I Pemkab Kutim Ponisi Renggono, dan 21 anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat menyampaikan sambutannya Joni mengatakan, pemerintah telah menjelaskan landasan dan tujuan pembentukan dua raperda tersebut melalui paripurna yang digelar sebelumnya. Penyampiaan itu diharapkan dapat menjadi acuan untuk fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangan.
“Langkah serta upaya untuk mencegah kebakaran dan ketertiban umum tersebut sangat di perlukan guna melindungi kepentingan umum, memilihara lingkungan hidup serta bagaimana sarana perlindungan peradilan untuk masyarakat Kabupaten Kutim,” tuturnya.
Kemudian, Joni mempersilahkan kepada para fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan mengenai dua perda tersebut. Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) memandang dua perda ini diperlukan untuk meningkatkan Upaya penanggulangan dan pencegahan kebakaran.
“Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam,” kata Anggota Fraksi AKB Leni saat membacakan pandangan.
Sementara itu di dalam pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan M Amin, fraksi tersebut setuju Raperda ini dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Kami harap raperda ini bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya sejumlah fraksi membacakan pandangannya dan mayoritas mendukung rencana pembahasan dua raperda tersebut. (adv)