Kutim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar dua Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, Senin (12/8/2024) malam.
Rapat pertama adalah Rapat Paripurna ke-33 tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dengan DPRD Kutim mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kutim TA 2024. Rapat kedua adalah Rapat Paripurna ke-34 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 33 anggota dewan, serta para unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Joni menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah.
“Yang disertai oleh proyeksi pendapat daerah, alokasi belanja daerah, sumber penggunaan dan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya,” ucapnya.
Joni juga mengatakan bahwa dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi, maupun pemikiran. Namun, hal tersebut dapat disinkronkan dan disepakati secara normatif dengan semangat mencari hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini mengingatkan kita bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan. Melalui program prioritas yang dilaksanakan berbasis potensi dengan sumber daya yang ada,” ujarnya.
“Perubahan KUA dan PPAS ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitip beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektifitas perubahan APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” sambungnya.
Lebih jauh, Joni mengatakan bahwa dengan rampungnya pembahasan perubahan KUA dan PPAS, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan raperda tentang perubahan APBD.
“Dan dilanjutkan dalam pembahasan berdasarkan pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah yang diterbitkan oleh Menteri dalam Negeri dan di dalam penyusunan dan pembahasan diharapkan diberikan koreksi guna mewujudkan plan masyarakat bagi masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Adv)

