DPRD Bontang Sahkan 13 Perda, Pelayanan Harus lebih Maksimal
BONTANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang telah merampungkan pembahasan untuk 13 Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan sebagai regulasi Kota Bontang.
Adapun ke-13 Perda itu meliputi, Perda P2APBD Tahun Anggaran 2022; Perda APBD-Perubahan 2023; Pengesahan atas LKPJ Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2022; Perda Tentang Fasilitasi, P4P Narkotika; Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Tengan Penyelenggaraan BPBD; Perda tentang Fungsi, Tugas dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD; Perda tentang Inovasi Daerah; Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan; Perda Perubahan kedua atas Perda Nomor 2/2016 Tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah; Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang tahun 2023 – 2043; Perda Tengan Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Ketua Bapemperda DPRD Bontang Nursalam mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaran otonomi dan tugas perbantuan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
“Perda menjadi alat untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi di era otonomi sehingga terciptaknya goog local govermance,” ungkapnya.
Dengan regulasi yang telah disahkan menjadi Perda diharapkan tugas-tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan ke masyarakat bisa lebih maksimal. Selain itu, tata kelola pemerintah meliputi birokrasi dan sistem kerja antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi lebih tertib dan teratur. (adv)