Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar) mendorong penguatan pembinaan pemuda melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan. Aturan ini disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengembangan kemampuan dan partisipasi generasi muda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispopar Bontang, Dasuki, mengatakan bahwa Perda Kepemudaan menjadi langkah strategis dalam memastikan pembinaan pemuda berjalan lebih terarah.
Dasuki mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Sosialisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Persamaan Persepsi Definisi Operasional Indikator Kinerja Kunci LPPD 2025 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (13/11/2025).
“Perda Kepemudaan itu dalam rangka memotret peran pemuda dalam pelbagai aspek sektor pembangunan. Mulai dari kewirausahaan, organisasi, olahraga, dan sebagainya,” ujarnya.
Dasuki menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai dasar perumusan Perda telah mencapai tahap laporan akhir.
“Itu RAD-nya sudah laporan akhir kemarin, dan itu akan menjadi bahan pembahasan kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dasuki menyebut bahwa Pemkot menargetkan dokumen tersebut dapat masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2026.
“Mudah-mudahan bisa masuk ke Prolegda tahun 2026. InsyaAllah sudah kita sahkan,” katanya.
Sebagai acuan, Kalimantan Timur telah menerapkan Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur berbagai aspek pembinaan pemuda, mulai dari hak dan tanggung jawab hingga perencanaan, kemitraan, penghargaan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.

