Disdikbud Kutim Buka Posko Aduan Penerimaan Siwa Baru

Jimy Mumtahzam
2 Min Read

KUTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka layanan aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk jenjang SD dan SMP. Bahkan Disdikbud membuka sekretariat khusus untuk memudahkan masyarakat.

Selain membuka pos aduan, Disdikbud Kutim juga rutin menggelar sosialisasi, baik ke sekolah maupun instansi dan masyarakat.

Menurut keterangan Kepala Disdikbud Kutim Mulyono melalui Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karekter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Moh. Syaiful Imron, jadwal PPDB SD dan SMP dimulai sejak 21 sampai 26 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Penyederahanaan Nomenklatur, Disdikbud Kutim Rekonsiliasi Kesekretariatan dari UPT ke Korwil

“Kalau pungli itu adalah suatu usaha untuk mengambil keuntungan terutama finansial terhadap proses PPDB yang semua pembiayaan nya sudah diatur oleh kementerian melalui dana BOS,” terang Imron di Hotel Royal Victoria, (14/6/2023).

Di saat ada oknum yang berusaha untuk menitipkan. Atau berusaha untuk memberikan keyakinan atau menitipkan supaya anaknya diterima, maka akan ditindak.

BACA JUGA:  Semarakkan Peringatan HAN, KUTKACS dan TP PKK Kutim Gelar Seminar Tumbuh Kembang Anak di Masa Internet

“Namanya anak ingin memperoleh pendidikan yang dia inginkan, namun kuota nya harus dipenuhi sesuai dengan standar pengelolaan yang ada disekolah tersebut,” sebutnya.

Disdikbud meminta ketegasan dari panitia PPDB, Sekolah maupun pihak terkait, apabila tidak sesuai dengan persyaratan maka tidak perlu diterima.

“Semua kan punya aturannya, jadi kalau ingin diterima ya harus memenuhi aturan-aturannya,” tutupnya.

BACA JUGA:  441 ASN di Kutim Raih Anugerah Satyalancana Karya Satya

“Semua kan punya aturannya, jadi kalau ingin diterima ya harus memenuhi aturan-aturannya,” tutupnya. (Adv).

TAGGED:
Share This Article