Disdikbud Bontang Larang Sekolah Sulap Perpustakaan Jadi Ruang Kelas

selisik
1 Min Read

BONTANG – Disdikbud Kota Bontang melarang sekolah mengalihfungsikan perpustakaan maupun kantin menjadi ruang kelas. Kebijakan ini diterapkan agar keterbatasan ruang tidak mengorbankan fasilitas penunjang pendidikan.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan sekolah harus menyesuaikan jumlah rombongan belajar (rombel) dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penambahan rombel secara berlebihan justru dapat memicu persoalan baru karena sekolah akhirnya menggunakan ruang yang seharusnya memiliki fungsi lain.

BACA JUGA:  Program Perlengkapan Sekolah Gratis di Bontang Kembali Berlanjut

“Kalau kuotanya sudah ditentukan dua rombel, ya dua saja. Jangan dipaksakan menjadi tiga karena akhirnya ruang lain seperti perpustakaan yang dikorbankan,” ujarnya.

Abdu Safa menegaskan perpustakaan merupakan bagian penting dari layanan pendidikan, terutama untuk mendukung budaya literasi siswa. Karena itu, keberadaannya tidak boleh digantikan hanya demi memenuhi kebutuhan ruang kelas.

BACA JUGA:  Disdikbud Bontang Percepat Penyaluran 30 Ribu Seragam Sekolah Gratis

Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak mengambil kebijakan sendiri terkait penambahan rombel. Data satuan pendidikan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga ketidaksesuaian antara kondisi sekolah dan data dapat diketahui.

“Kalau tetap dipaksakan, nanti akan terbaca di sistem dan bisa menjadi masalah serius bagi sekolah,” tegasnya.

Disdikbud Bontang selanjutnya akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan jumlah rombel dan pemanfaatan ruang di sekolah tetap sesuai ketentuan. (*)

Share This Article