Disdikbud Bontang Larang SD dan SMP Gelar Perpisahan di Luar Daerah

selisik
2 Min Read

Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melarang perayaan perpisahan sekolah baik tingkat SD dan SMP di luar daerah. Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran tentang kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir.

Bukan hanya itu, di dalam surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 tahun 2023, juga terdapat larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.

BACA JUGA:  188 PPPK Dilantik, Wali Kota Bontang Minta Pegawai Tak Malas

Sekretaris Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan, edaran itu diterbitkan agar tidak adanya praktik iuran yang memberatkan bagi wali murid.

Selama ini Disdikbud juga tidak pernah mencampuri urusan setiap pelaksanaan pelepasan sekolah. Karena, setiap ada kegiatan itu pasti murni dari inisiatif sekolah yang sudah mendapat persetujuan dari wali murid.

“Poin satu dalam edaran itu tidak melakukan kegiatan perpisahan/pelepasan siswa kelas akhir di luar Kota Bontang,” kata Saparudin, Selasa (27/06/2023).

BACA JUGA:  Banjir Rob Kembali Terjang Pesisir Bontang, BPBD Sarankan Warga Tinggikan Rumah

Lebih lanjut, Disdikbud meminta setiap gelaran pelepasan agar bisa memberikan wadah edukasi. Misalnya mengeksplorasi keterampilan dan kompetensi peserta didik.

Karena itu sangat memberikan efek positif. Kemudian untuk di Bontang juga belum ada aduan soal pelaksanaan pelepaaan peserta didik yang memberatkan wali murid.

Jika hal itu terjadi, Disdikbud meminta setiap wali murid agar bisa menyampaikan persoalan tersebut. Atau bisa langsung diselesaikan melalui komite sekolah.

BACA JUGA:  BPBD Bontang Bakal Tingkatkan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

“Sejauh ini belum pernah ada problem. Cuman kita lebih baiklah mencegah di awal. Buat pelepasan sekolah yang berkesan dan tidak memberatkan,” pungkasnya. (Adv)

Share This Article