Disdikbud Bontang Ingatkan Sumbangan Komite Sekolah Tak Boleh Jadi Iuran Wajib

selisik
2 Min Read

BONTANG – Disdikbud Kota Bontang mengingatkan sekolah dan komite agar mengelola partisipasi orang tua sesuai aturan. Dukungan pembiayaan diperbolehkan selama bersifat sukarela dan tidak ditetapkan sebagai kewajiban.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Nuryadi, mengatakan keberadaan komite sekolah tetap penting dalam mendukung sejumlah program pendidikan yang belum sepenuhnya dapat dibiayai melalui anggaran sekolah.

Salah satunya kegiatan ekstrakurikuler yang membutuhkan biaya tambahan, seperti futsal dan kegiatan lainnya. Menurut Nuryadi, orang tua dapat berpartisipasi selama mekanismenya disepakati bersama.

BACA JUGA:  Guru TK-PAUD Se-Bontang Ikuti Workshop Tumbuh Kembang Anak

“Program sekolah tentu membutuhkan dukungan. Tetapi harus ada kesepakatan dengan orang tua dan tidak boleh ditentukan sebagai iuran wajib,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbedaan sumbangan dan pungutan terletak pada sifatnya. Sumbangan diberikan secara sukarela, sedangkan pungutan memiliki unsur kewajiban, baik terkait nominal maupun waktu pembayaran.

Disdikbud juga meminta sekolah terbuka mengenai penggunaan dana yang diterima dari orang tua. Transparansi diperlukan agar wali murid mengetahui tujuan pemanfaatan dana dan tidak muncul persoalan di kemudian hari.

BACA JUGA:  Tenaga Pengajar PAUD Ikuti Sosialisasi RAD Holistik Integratif

Nuryadi mencontohkan praktik partisipasi orang tua di SD 10 Bontang Utara. Wali murid memberikan dukungan sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu yang digunakan untuk kebutuhan peserta didik, salah satunya penyediaan air minum di kelas.

“Selama disepakati bersama dan manfaatnya kembali kepada peserta didik, itu menjadi bentuk partisipasi orang tua dalam mendukung kegiatan sekolah,” katanya.

BACA JUGA:  Penampilan Tari Jepen 2.300 Siswa Membuka BCC dan Pawai Budaya 2024

Ia kembali menekankan agar sekolah dan komite tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga dukungan orang tua tidak bergeser menjadi kewajiban pembayaran.

“Prinsipnya, sumbangan harus tetap mengacu pada aturan dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib,” pungkasnya.

Share This Article