Disdikbud Bontang Benahi PKBM agar Berpeluang Terima Bantuan Papan Interaktif

selisik
3 Min Read

BONTANG – Kesempatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bontang memperoleh bantuan perangkat pembelajaran dari pemerintah pusat turut bergantung pada kesiapan pengelolaan lembaga.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang kini mendorong PKBM memperbaiki administrasi, pendataan kelembagaan hingga pengelolaan aset. Pembenahan itu menjadi bagian penting agar lembaga memenuhi persyaratan untuk mengajukan bantuan papan interaktif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menyebut kesiapan jaringan listrik dan internet menjadi persyaratan yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh PKBM.

“Listrik dan akses internet harus tersedia dan memadai. Itu yang menjadi dasar pengecekan sebelum melihat kesiapan fasilitas lainnya,” kata Saparudin.

BACA JUGA:  Pemkot Bontang Garansi Insentif Guru 18 Miliar Aman, Tak Ada Pemotongan TPP

Menurutnya, kondisi PKBM di Bontang masih beragam. Beberapa lembaga bahkan masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar di teras rumah atau menggunakan bangunan yang sederhana.

Situasi tersebut membuat pembenahan kelembagaan menjadi penting, terutama berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan kepastian status aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Dalam proses pengajuan, PKBM harus menyampaikan data lembaga melalui Disdikbud. Informasi yang disertakan mencakup identitas dan alamat lembaga, nama kepala sekolah, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

“Pengajuan datanya kami terima melalui Disdik. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, proses penyaluran perangkat dilakukan langsung oleh penyedia kepada sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Formasi Guru Kelas Paling Diminati, Disdikbud Bontang Pastikan Seluruh Kebutuhan Guru Tetap Terpenuhi

Selain kelengkapan data, Disdikbud juga menaruh perhatian terhadap status kepemilikan aset yang digunakan PKBM. Seluruh aset pendidikan diminta tercatat atas nama yayasan, bukan perseorangan.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk memastikan aset yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami meminta aset lembaga dicatat atas nama yayasan. Kalau masih menggunakan nama pribadi, ada kekhawatiran aset tersebut tidak terkelola sebagaimana mestinya,” jelas Saparudin.

BACA JUGA:  428 Kursi SD Negeri Belum Terisi, Disdikbud Bontang Soroti Penurunan Anak Usia Sekolah

Validitas data PKBM dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Data yang lengkap dan sesuai kondisi lapangan diperlukan untuk mendukung proses verifikasi ketika bantuan dari pemerintah pusat diajukan.

Disdikbud Bontang berharap pembenahan tersebut tidak hanya membuka peluang PKBM mendapatkan bantuan perangkat pembelajaran, tetapi juga mendorong lembaga pendidikan nonformal memiliki tata kelola yang lebih tertib dan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran.
tinya,” jelas Saparudin. (*)

Share This Article