BONTANG – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang, Ma’ruf Effendi akan menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya.
Berdasarkan hasil sidang etik PKS Bontang pada 14 Januari lalu, Ma’ruf Effendi disebut telah menjadi anggota dari partai lain.
“Hasilnya saya dipecat, kartu keanggotaan saya dicabut dan saya dituntut ganti rugi sebesar Rp 130 juta,” kata saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/4/2022).
Ma’ruf menjelaskan kronologi pemecatan. Sebelumnya, pada 12 Oktober 2021 dirinya telah menerima surat panggilan, agar dapat hadir di Sekretariat DPD PKS pada Minggu 17 Oktober 2021.
Pemanggilan ini dimaksudkan, agar ia melakukan klarifikasi terkait dugaan laporan pelanggaran AD/ART PKS.
Namun, di dalam surat pemanggilan itu tak menjelaskan secara rinci aturan yang telah dilanggar.
Sehingga, ia memutuskan tak menghadiri pemanggilan pertama kali itu, tetapi dia memilih untuk melayangkan surat balasan pada 14 Oktober 2021 lalu.
“Intinya dalam surat menanyakan pokok permasalahan apa yang dimaksud, pertama apa jenis dugaan dari AD/ART yang dilanggar dan kedua siapa yang melaporkan. Harusya di dalam surat itu dijelaskan lengkap,” terangnya.
Setelah itu, surat panggilan kedua pun telah ia terima kembali. Kemudian berlanjut hingga surat ketiga.
Ketiga surat yang ia terima ini tak jauh berbeda dengan isi surat pada panggilan pertama.
Parahnya, pada surat keempat bukan berisi surat panggilan, melainkan surat sidang perkara. Dalam surat ini telah dilampirkan nama pelapor, tetapi dugaan perkaranya tak ada.
Total surat yang telah diterima dari DPD PKS berjumlah 6 surat. Rinciannya 3 surat panggilan dan 3 surat sidang etik.
“Saya sudah jelaskan, saya akan hadir kalau pokok perkaranya jelas. Jadi saya tidak pernah hadiri surat pemanggilan itu, karena hak saya untuk mengetahui dasar panggilan tidak pernah saya dapatkan sampai putusan saya dipecat keluar,” ungkapnya.
Anggota DPRD Bontang yang masih aktif hingga 2024 ini rupanya tak terima diperlakukan secara sepihak, maka ia memilih akan menempuh jalur hukum.
Ma’ruf menggugat tiga orang pengurus dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Bontang dengan sangkaan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, ia pun menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 150.000.000 sebagai biaya jasa pengacara, dan inmateriil sebesar Rp.9.850.000.000.
Saat ini berkas perkara telah tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang dimasukkan pada 8 April 2022. Adapun sidang perdana akan digelar pada 18 April 2022.
Legislator selama 4 periode ini akan mengandeng sebanyak 18 pengacara dalam gugatannya.
“Nilai tersebut saya anggap wajar, karena saya merasa dirugikan. Apalagi sekarang status saya masih menjadi anggota DPRD,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Bontang yang juga menjabat sebagai sekretaris Dewan Syariah Wilayah DPD PKS Kaltim Abdul Malik enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
Saat ditemui, ia justru memilih pergi dan hanya menyebut kasus ini sudah ada yang menangani. “Itu semua sudah ada yang ngurus,” pungkasnya. (red/sel)

