Bontang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang memiliki pelayanan aduan untuk kasus kekerasan perempuan dan anak.
Layanan itu ditujukan untuk pelayanan masyarakat yang melihat atau menyaksikan, dan melaporkan apapun terkait kekerasan terhadap perempuan/anak.
Kepala DPPKB Bontang Bahauddin mengatakan, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Bontang terbilang tinggi. Dari periode Januari-Agustus tahun ini, sudah mencapai 81 kasus.
Olehnya, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang beralamat di Jalan P Antasari Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat ditekan.
“Sampai Agustus memang angkanya tinggi. Jadi kalau bisa melihat adanya indikasi kekerasan langsung saja melapor ke UPTD PPA,” kata Bahauddin, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut, UPTD PPA membuka layanan laporan. Jika mengalami atau melihat kekerasan seksual terjadi. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu.
Berikut akun media sosial dan nomor telepon yang bisa dihubungi :
Instagram : uptd.ppabontang
Whatsap : 08115940777/08115413355
Facebook : Uptd Ppa
Email : uptd.ppabontang@gmail.com