Cabuli Tetangga Usia 6 Tahun, Pria di Kutai Barat Ditangkap Polisi

selisik
2 Min Read

Kutai Barat – Entah setan apa yang merasuki pria berinisial MS (21) sehingga tega mencabuli tetangganya sendiri Jas (bukan nama sebenarnya), anak berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus menjalani penahanan di ‘hotel prodeo’ Polres Kutai Barat.

Laporan Kaltimpost.id menyebutkan peristiwa terungkap bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perbuatan menyimpang terhadap anaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

BACA JUGA:  Pria di Samarinda Ditangkap Usai Cabuli dan Rampas Perhiasan Bocah SD

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam menegaskan pelaku diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.

“Saat ini, tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk tahap penuntutan, ” jelasnya, Minggu (8/2/2026).

BACA JUGA:  Bocah 5 Tahun di Samarinda Dicabuli Anak Pengasuhnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Polres Kutai Barat tak henti- hentinya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap perlindungan anak.

TAGGED:
Share This Article