Cabuli-Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria di Kutim Ditangkap
Kutai Timur – Pria berinisial IL (33) di Kutai Timur (Kutim) ditangkap usai mencabuli dan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika dikutip dari detikcom, Kamis (18/4/2024).
Kasus tersebut dilakukan pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. IL melakukan persetubuhan dan pencabulan itu sejak 2019 hingga Desember 2023.
“Untuk pencabulan terjadi sebanyak 17 kali sejak 2019 saat korban masih duduk di bangku 5 SD, sementara persetubuhan terjadi dua kali dalam dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Mahendra menerangkan terungkapnya aksi bejat IL bermula saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekolahnya pada Jumat (1/3) lalu. Hal itu kemudian diketahui guru sekolah dan melaporkan kejadian itu ke ibu korban.
“Pada 22 Maret ibu korban didampingi TRC PPA Kaltim melaporkan kasus itu dan kami segera tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” kata Mahendra.
Kepada penyidik, IL mengaku nekat menyetubuhi anak tirinya lantaran khilaf. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan karena penasaran.
“Tersangka khilaf karena korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karena sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung. Karena hal itu pelaku penasaran dan melakukan pencabulan dan persetubuhan,” bebernya.
Saat ini IL dan barang bukti pakaian korban telah diamankan di Polres Kutim guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya IL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga karena perwalian,” tutupnya.