Kutai Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun sejak kedua korban masih berusia sekolah dasar (SD).
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mendatangi Polsek Bengalon dan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan suaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Sabtu (4/7/2026).
Kapolsek Bengalon, Helmi S. Saputro, mengatakan pihaknya segera mengambil tindakan begitu menerima laporan dari ibu korban.
“Laporan kami terima Sabtu siang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bengalon segera mendatangi rumah terduga pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Helmi.
Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik menemukan dugaan bahwa korban pertama mengalami kekerasan seksual sejak berusia 9 tahun hingga kini berusia 17 tahun. Sementara korban kedua diduga menjadi korban sejak berusia 11 tahun dan kini berusia 14 tahun.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya di lebih dari satu lokasi.
“Penyidik mendalami dugaan bahwa tindak pidana itu terjadi di lebih dari satu lokasi, di antaranya di dalam rumah dan kawasan perkebunan. Seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami untuk kepentingan pembuktian,” kata AKP Helmi.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku. Berdasarkan pengakuannya, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi maupun saat berada di area perkebunan.
AKP Helmi menegaskan, perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan yang sangat serius karena dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung anak.
“Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam (post-traumatic stress) serta kerusakan jangka panjang pada kesehatan mental, perkembangan emosional, dan kemampuan sosial korban. Kehilangan sosok pelindung utama menciptakan krisis kepercayaan yang dapat berdampak permanen bagi masa depan anak,” tegasnya.
Guna penanganan yang lebih intensif, Polsek Bengalon kini telah melimpahkan tersangka ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur. Mengingat para korban masih di bawah umur, kasus ini akan diproses khusus menggunakan undang-undang perlindungan anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan maksimal hingga 20 tahun karena statusnya sebagai orang tua kandung.

