Bontang – Pemkot Bontang mengambil langkah tegas terhadap penutupan akses Jalan Gotong Royong, RT 49, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Setelah sempat diblokade pemilik lahan selama 24 jam, penutup jalan tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (29/10/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menginstruksikan jajarannya membuka kembali akses yang digunakan masyarakat Kampung Gotong Royong tersebut.
Puluhan personel Satpol PP diterjunkan untuk membongkar rangka kayu dan seng yang sebelumnya dipasang pemilik lahan, Siti Rabiah, guna menutup akses jalan.
Personel Polres Bontang turut berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Sejumlah pejabat Pemkot Bontang juga hadir, di antaranya Kabag Hukum Andi Kurnia, Kabag Pemerintahan Vinson, Kepala Satpol PP Edy Foreswanto, Camat Bontang Barat Mustamin Syam, dan Lurah Belimbing Andriyana.
Neni menegaskan, akses tersebut harus kembali dibuka karena merupakan fasilitas publik. Menurutnya, persoalan kepemilikan atau klaim lahan tidak semestinya diselesaikan dengan menutup jalan yang digunakan masyarakat.
“Hari ini dibongkar karena itu fasilitas umum,” ucap Neni.
Ia menyatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Namun, selama proses hukum berlangsung, akses jalan diminta tetap dapat digunakan masyarakat.
“Pak Sekda sudah saya perintahkan. Untuk Kelurahan Belimbing membuka portal itu. Itu fasilitas publik tidak boleh ditutup,” tegasnya.
Neni juga menyampaikan bahwa proses administrasi pembangunan Jalan Gotong Royong telah dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari dokumen perencanaan, pengawasan, hingga pengerjaan fisik di lapangan.
Meski demikian, ia mempersilakan pemilik lahan membuktikan klaim kepemilikannya melalui jalur hukum apabila memiliki dokumen penguasaan tanah yang sah.
Pemkot Bontang, lanjut Neni, menyatakan siap bertanggung jawab apabila berdasarkan putusan pengadilan pemerintah memang harus memberikan ganti rugi atas lahan tersebut.
“Silakan dibuktikan. Kalau dokumennya sah, silakan tuntut. Kami akan ganti rugi. Kami siap bayar kok,” ujarnya.
Sebelumnya, akses menuju kawasan Gotong Royong ditutup menggunakan seng oleh Siti Rabiah pada Rabu (28/10/2026) sore. Penutupan tersebut membuat warga tidak bisa melintas seperti biasa dan harus memutar balik kendaraan untuk menggunakan jalur lama.
Setelah akses ditutup selama sekitar 24 jam, Pemkot Bontang akhirnya mengambil tindakan dengan membongkar blokade tersebut. Sementara itu, penyelesaian persoalan klaim kepemilikan lahan masih terbuka melalui mekanisme hukum.

