Biaya Hidup Melonjak, Pemerintah Singapura Bagikan Voucher Rp4,17 Juta untuk Semua Rumah Tangga

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Pemerintah Singapura memberikan voucher belanja senilai 300 dolar Singapura atau sekitar Rp4,17 juta (asumsi kurs Rp13.923 per dolar Singapura) per rumah tangga yang dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Uang belanja tambahan itu berasal dari paket bantuan senilai 900 juta dolar Singapura atau sekitar Rp12,5 triliun untuk membantu rumah tangga dan pelaku usaha menghadapi lonjakan biaya hidup akibat tingginya harga energi yang dipicu ketidakpastian di Timur Tengah.

Mengutip The Straits Times, Kamis (30/7), Pemerintah juga akan memberikan tambahan potongan tagihan listrik dan utilitas pada Oktober 2026 serta Januari 2027.

BACA JUGA:  Penetapan UMK Bontang 2023 Tunggu Hasil Pembahasan UMP Kaltim

“Kami memperkirakan harga energi global akan tetap tinggi, yang akan berdampak pada kenaikan biaya bensin, solar, listrik, serta sejumlah barang impor,” ujar Menteri Keuangan Kedua Singapura Jeffrey Siow dalam konferensi pers.

Selain rumah tangga, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi dunia usaha.

Setiap usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki setidaknya satu karyawan lokal akan menerima hibah tunai minimal 500 dolar Singapura atau Rp6,96 juta, dengan nilai bantuan maksimal 2.500 dolar Singapura atau Rp34,80 juta per perusahaan yang akan disalurkan pada November mendatang.

BACA JUGA:  Menteri Perdagangan Khawatir Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadan

Pedagang makanan di pusat jajanan (hawker centre) akan memperoleh bantuan sewa sebesar 1.200 dolar Singapura atau Rp16,70 juta, sedangkan pedagang di pasar tradisional mendapat 600 dolar Singapura atau Rp8,35 juta selama enam bulan mulai September 2026 hingga Februari 2027.

Pemerintah Negeri Singa memperkirakan sekitar 160 ribu UKM akan menikmati manfaat dari program tersebut.

BACA JUGA:  Transaksi Belanja Online Tembus Rp227,8 Triliun pada 2022

Tak hanya itu, pemerintah juga memperbesar porsi penjaminan risiko kredit bagi pelaku usaha dari 50 persen menjadi 70 persen dalam dua skema pembiayaan, yakni pinjaman modal kerja dan pinjaman proyek.

Skema pinjaman proyek yang sebelumnya hanya berlaku untuk proyek di luar negeri juga diperluas untuk proyek domestik yang dikerjakan perusahaan konstruksi lokal.

(CNNIndonesia.com)

Share This Article