Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang masih menunggu keputusan hasil pembahasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Kadisnaker Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan, pada Senin 28 November nanti Pemprov Kaltim baru melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal itu mengacu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dengan nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, kenaikan minimal 6 persen dan maksimal 10 persen.
“Jadi kabupaten/kota tidak boleh mendahului provinsi. Kami rencananya tanggal 29 baru rapat setelah ada hasil dari sana,” kata dia, Rabu (23/11/2022).
Untuk UMK sendiri, Disnaker Bontang akan melakukan rapat pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota Bontang. Untuk menentukan besaran UMK Kota Bontang.
Pemkot Bontang masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebab dalam waktu dekat baru akan dibahas.
“Jadi kami tidak boleh mendahului provinsi. Tanggal 28 November ini, di sana baru akan membahasnya,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
Setelah pembahasan di tingkat Provinsi Kaltim selesai, baru Pemkot Bontang melalui Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut.
“Instruksi pusat kan jelas minimal 6 dan maksimal 10 persen kenaikan. Yang jelas UMK tidak boleh di bawah UMP. Kita tunggu hasil provinsi saja dulu,” katanya.
Diketahui, pada 2022 lalu, UMK Bontang mengalami kenaikan 1,38 persen, atau menjadi Rp3.226.487.