Bontang – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), menyita perhatian DPD KNPI Bontang. Atas dugaan tersebut, KNPI Bontang melayangkan surat resmi kepada DPD KNPI Provinsi Kaltim untuk mengawal kasus tersebut yang disinyalir merugikan masyarakat sekikar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang berpotensi merusak dan merugikan nelayan karena terdampak limbah dari perusahaan. Serta memastikan adanya tanggungjawab dari pihak PT PHSS, karena menyebabkan sejumlah nelayan kerang dara mengalami gagal panen.
Diketahui, dugaan pencemaran lingkungan ini terjadi di lokasi pengeboran minyak dan gas bumi, tepatnya di RIG GWDC 16 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, yang berada di pesisir Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Ketua KNPI Bontang, Indra Wijaya, menyampaikan, kejadian ini akan menjadi perhatian khusus bagi pemuda Bontang. Indra juga mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Bontang untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan limbahnya.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Bontang agar lebih memperhatikan pengelolaan limbahnya, sehingga tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat Bontang,” ucap Indra kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).
Indra berharap DPD KNPI Provinsi Kaltim dapat segera merespons dan mengambil tindakan yang diperlukan demi melindungi hak masyarakat yang terdampak. Selain itu, ia menegaskan perlindungan terhadap masyarakat juga perlu diperhatikan.
Ia menilai, kesejahteraan masyarakat merupakan tanggungjawab bersama. Maka perlu mengawal dan mengadvokasi setiap persoalan, sehingga ketimpangan sosial tidak terjadi di Bontang.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

