Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyiapkan skema pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap untuk mengurai antrean Pertalite yang semakin panjang di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut kini dalam tahap pembahasan internal dan diarahkan terutama untuk kendaraan roda empat. Pemkot menargetkan koordinasi teknis dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Setda Bontang, Moch. Arif Rokhman, mengatakan skema tersebut mengadopsi konsep yang telah diterapkan di Balikpapan, tetapi mekanismenya akan disesuaikan dengan kondisi Bontang.
“Secara konsep seperti di Balikpapan menggunakan sistem ganjil-genap, tapi kita sesuaikan dengan keadaan di Bontang nantinya,” ujar Arif usai rapat pembahasan antrean BBM bersama DPRD Bontang, Jumat (28/8/2026).
Menurut Arif, penerapan ganjil-genap ditujukan untuk memecah konsentrasi kendaraan yang mengantre di SPBU. Antrean yang semakin panjang disebut telah berdampak terhadap arus lalu lintas dan akses menuju sejumlah toko di sekitar SPBU.
Arif menyebut pembatasan nomor kendaraan secara teori dapat mengurangi kepadatan antrean. Namun, penerapannya tidak akan sepenuhnya sama dengan Balikpapan karena kondisi kedua daerah berbeda.
“Kalau dilihat secara logika, misalnya antrean dari SPBU Akawi sampai bawah Polres, dengan ganjil-genap paling tidak separuhnya bisa terpotong. Kalau nanti berkurang 30 persen saja, ya syukur,” katanya.
Pemkot belum menetapkan waktu pasti pemberlakuan kebijakan tersebut. Pemerintah masih perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan dan menyiapkan teknis pelaksanaan. Jika diperlukan, surat edaran akan disiapkan sebagai dasar penerapan.
“Pokoknya satu-dua hari ini saya koordinasikan lagi. Template-nya sudah ada, tinggal kita ikuti seperti di Balikpapan, meskipun tidak bisa plek karena kondisinya berbeda,” jelas Arif.
Ia mengatakan sistem ganjil-genap nantinya lebih diarahkan kepada kendaraan roda empat. Pertimbangannya, kendaraan roda empat telah memiliki barcode yang terhubung dengan sistem pembelian BBM bersubsidi sehingga lebih mudah diawasi.
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kendaraan yang melakukan pengisian sesuai dengan data pada sistem.
“Begitu barcode di-scan, akan terlihat mobilnya apa. Kalau mobilnya tidak sama dengan STNK atau jenis kendaraannya tidak sesuai, harus langsung ditolak,” tegasnya.
Selain menyiapkan pembatasan kendaraan, Pemkot Bontang terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusi BBM tetap berjalan dan pasokan tidak tersendat.
Pemkot juga mendorong penguatan regulasi terkait penjualan BBM eceran di luar SPBU. Arif mengatakan kewenangan utama pengelolaan BBM dari hulu hingga hilir berada pada pemerintah pusat, termasuk Pertamina sebagai operator.
Sementara itu, kewenangan pemerintah daerah di dalam area SPBU relatif terbatas. Karena itu, Pemkot mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
“Di Perda kita tentang Trantibum belum ada yang mengatur itu. Makanya kita dorong Satpol PP mengajukan review Perda supaya mereka juga bisa melakukan penertiban,” pungkasnya.

