65,32 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Bontang

selisik
2 Min Read

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang memusnahkan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 65,32 gram dari 5 orang tersangka pengedar, Selasa (23/08/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto, mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba beberapa waktu lalu, dari beberapa lokasi berbeda.

Tersangka pertama adalah Hendra dengan barang bukti sabu seberat 2,31 Gram, kedua Hidayat Ramadhan dengan berat 50,15 Gram, kemudian tersangka Lukman sebanyak 0,69 gram, tersangka Ronaldi 7,3 Gram, dan tersangka Yudi Putra Pratama 4,87 Gram.

BACA JUGA:  Dua Wanita Peracik dan Pengedar Pil Ineks Ditangkap Polresta Samarinda

“Totalnya 65,32 gram. Jika dirupiahkan senilai kurang lebih Rp97,9 juta,” ucap Kompol Wisnu.

Kompol Wisnu menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya potensi kerusakan bahkan penyalahgunaan BB yang telah diamankan.

Pemusnahan ini pun bersifat wajib dan telah dilakukan sesuai SOP dengan dilengkapi berita acara. Disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

BACA JUGA:  Puluhan Pil Ekstasi Gagal Edar di Bontang, Satu Pelaku Diamankan

“Jangan sampai disimpan, bisa menyebabakan prasangka atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengaku, pemberantasan narkoba terus digalakkan pihaknya. Apalagi, bisnis haram itu sering kali terputus antara satu jaringan ke jaringan lainnya.

Kelima tersangka kini dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Nekat Sembunyikan Sabu di Tangki Mobil, Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi di Kelay Berau

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar

TAGGED:
Share This Article