Bontang – Pemerintah dalam hal ini Satpol PP kembali intens melakukan patroli protokol kesehatan sesuai turan penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021.
Bahkan mereka yang melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker, hingga Rp 1 Juta bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri padahal positif Covid-19 atau tanpa gejala.
Aturan ini pun sudah berlaku sejak Senin (21/6/2021) kemarin, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus sebagai langkah mengendalikan penyebaran Virus Corona yang kembali melonjak sejak beberapa hari ini.
“Kami turunkan belasan personel setiap hari menyisir tempat keramaian,” ujarnya.
Pihaknya saat ini fokus di tempat kerumunan seperti pasar, maupun jalan-jalan protokol Bontang. Dalam sehari, patroli digelar dua kali. “Untuk jamnya menyesuaikan, yang jelas pagi dan sore, malam juga,” katanya.
Diketahui, penerapan regulasi ini menggantikan aturan Perwali sebelumnya dengan Nomor 21 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bontang. (adv/kominfo)

