Dendam Dituduh Mencuri, Residivis Samarinda Habisi Wakar dan Tenggelamkan Jasadnya di Sungai Mahakam

selisik
3 Min Read

Samarinda – Aksi keji dan berdarah dingin dilakukan oleh seorang residivis berinisial DI alias Oni (35) di Kota Samarinda. Pria yang baru bebas sebulan lalu setelah menjalani vonis 10 bulan penjara pada Desember 2025 itu nekat menghabisi nyawa seorang penjaga (wakar) speedboat berinisial Zunaidi (55), warga Sambutan.

Melansir Prokal.co, pembunuhan sadis tersebut terjadi di dermaga Jalan Tongkol, RT 1, Sungai Dama, Samarinda Ilir, Jumat (30/11/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Berdasarkan pengakuan Oni, aksi pembunuhan berencana ini didasari dendam kesumat lantaran dirinya merasa sakit hati pernah dituduh mencuri oleh korban.

Emosi yang memuncak membuat Oni gelap mata. Saat melihat korban sedang tidur tengkurap di lokasi penjagaannya, pelaku langsung mengambil balok kayu dan menghantamkannya bertubi-tubi ke kepala korban tanpa ampun.

BACA JUGA:  Suami di Bekasi Rekayasa Pembunuhan Istri Seolah-olah Tersedak Bakso

“Tiga kali saya hantam di kepala. Waktu itu dia tidur tengkurap. Pukulan pertama dia mengerang. Pukulan kedua masih mengerang, tapi pelan. Pukulan ketiga, sudah tak ada suara lagi,” ungkap Oni saat dihadirkan dalam rilis kasus, Kamis (5/11/2026).

Setelah memastikan Zunaidi tak bernyawa, Oni berupaya menghilangkan jejak kejahatannya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo, didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda AKP Chandra Buana, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tali yang ada di atas speedboat untuk mengikat tangan korban, serta membungkam mulutnya menggunakan pakaian yang ada di sekitar lokasi.

Mayat korban kemudian diseret ke bawah Jembatan Mahakam I (SKM), diikat pada tiang bekas jembatan, dan diberi pemberat berupa batu agar tenggelam ke dasar sungai.

BACA JUGA:  Dendam Dituduh Selingkuh dengan Menantu, Istri di Samarinda Bunuh Suami

Aksi keji Oni akhirnya terbongkar atas kebesaran Tuhan. Keluarga dan warga yang gencar melakukan pencarian di sekitar Sungai Mahakam dikagetkan dengan penemuan rambut yang mengapung di permukaan air, yang ternyata adalah jasad Zunaidi.

”Namun atas kuasa dan pertolongan Allah SWT, mayat korban terlihat di permukaan dan kasus ini mulai terkuak,” ujar Kombes Pol Eko.

Kasus ini awalnya berawal dari laporan pencurian hidrolik mesin speedboat dan jeriken solar. Ketika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di dermaga, petugas menemukan kejanggalan berupa bercak darah di atas speedboat.

Berbekal petunjuk tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek KP yang dibantu Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah guest house di Jalan P. Hidayatullah.

BACA JUGA:  Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Dalam pemeriksaan intensif, Oni tidak hanya mengakui perbuatannya mencuri komponen speedboat, tetapi juga dengan dingin mengaku telah merenggut nyawa Zunaidi.

Akibat perbuatannya yang kelewat batas, Oni kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 tentang pembunuhan, serta Pasal 476 dan 477 tentang pencurian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TAGGED:
Share This Article