Selisik.id – Perawat di Inggris, Lucy Letby (33), dinyatakan oleh juri bersalah karena membunuh tujuh bayi yang baru lahir dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap enam bayi lainnya di rumah sakit tempat dia bekerja. Kasus pembunuhan berantai bayi ini jadi kasus pembunuhan anak paling mengerikan.
Dilansir AFP, Sabtu (19/8/2023), Lucy Letby telah diadili sejak Oktober 2022. Dia dituduh menyuntikkan udara ke bayi-bayi yang sakit dan bayi prematur. Dia juga disebut memberi bayi tersebut makanan berlebihan dengan susu atau meracuni mereka dengan insulin.
“Keadilan telah ditegakkan,” kata keluarga para korban dalam pernyataan bersama di luar Manchester Crown Court.
Mereka menegaskan keadilan tak akan menghilangkan rasa sakit. Mereka menyatakan kesedihan yang dialami sangat ekstrem.
“Keadilan ini tidak akan menghilangkan rasa sakit, kemarahan, dan kesusahan yang ekstrem yang kita semua miliki,” katanya.
Letby sendiri menahan air mata setelah keputusan juri dibacakan. Dia tidak hadir di pengadilan dalam persidangan yang dibacakan pada hari Jumat (18/8) untuk mendengar keputusan akhir para juri.
Juri membebaskannya dari dua dakwaan dan tidak dapat mengambil keputusan atas enam dakwaan lainnya. Sementara itu, jaksa meminta waktu 28 hari untuk mempertimbangkan apakah akan menempuh persidangan ulang atas tuduhan tersebut.
Letby akan dijatuhi vonis pada hari Senin mendatang. Dia disebut tidak akan menghadiri persidangan untuk mendengarkan nasibnya, tetapi dia menghadapi kemungkinan tidak akan pernah dibebaskan dari penjara.
Perawat itu ditangkap menyusul serangkaian kematian di unit neonatal Rumah Sakit Countess Chester di barat laut Inggris antara Juni 2015 dan Juni 2016.
Jaksa menyebutnya sebagai wanita yang ‘perhitungan’ dengan menggunakan metode pembunuhan yang ‘tidak meninggalkan banyak jejak’. Sementara, Letby berulang kali membantah telah menyakiti anak-anak tersebut.
“Berkali-kali, dia menyakiti bayi, di lingkungan yang seharusnya aman bagi mereka dan keluarga mereka,” kata jaksa senior Pascale Jones.
Dia menyebut pembunuhan itu sebagai ‘pengkhianatan total atas kepercayaan yang diberikan padanya’.
(detikcom)