Tak Diizinkan Nikah, Pria di Tarakan Tega Bunuh Ibu Kandung
Tarakan – Seorang pria berinisial MS (33) di Tarakan, Kalimantan Utara tega membunuh ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak mendapatkan izin untuk menikah. Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, pada Sabtu (10/9) sore.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M Aldi K Arisawan mengungkapkan, kronologi kejadian pembunuhan sadis itu berawal saat MS meminta kepada sang ibu agar menjodohkannya ke salah satu sanak keluarga mereka dan menikahkannya.
Namun, lantaran sang ibu terhalang masalah ekonomi untuk menikahkan putranya tersebut, permintaan MS tidak bisa dikabulkan korban. Pria 33 tahun yang sudah kadung ngebet ingin menikah ini seketika menjadi gelap mata dan langsung menghabisi nyawa ibunya.
“Iya benar, kasus pembunuhannya terjadi tiga hari yang lalu. Kasusnya sudah kami tangani, pelakunya sudah kami tahan,” ungkap Iptu Aldi saat dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Selasa (13/9) malam.
Selain meminta sang ibu untuk menikahkan dirinya, MS juga menyampaikan cita-citanya ingin membuka usaha saat berumah tangga. “Nah, saat itu korban bertanya kepada pelaku, ‘memangnya kamu mau menikah sama siapa, memangnya kamu sudah ada pacar,” bebernya.
MS lantas menjawab pertanyaan sang ibu dengan meminta untuk mencarikannya calon istri dari salah satu sanak keluarga mereka. Iptu Aldi menjelaskan, dalam tradisi keluarga pelaku terdapat perjodohan antara sepupu jauh dan itulah yang diminta pelaku.
“Mendengar permintaan itu, korban menolak karena masih tidak miliki modal (biaya) untuk menuruti permintaan pelaku,” bebernya.
Akibat penolakan itu, pelaku menjadi sakit hati dan memiliki niatan untuk menghabisi nyawa ibunya saat malam hari. Kala itu MS yang membawa pisau kembali menemui ibunya yang sedang berada di dalam kamar tidur dan mengunci ruangan tersebut.
“Pelaku sempat bertanya lagi ke korban, mau menuruti kemauannya atau tidak, tetapi tidak dijawab sama korban,” terangnya.
Karena tidak mendapat jawaban dari korban, pelaku mengamuk dan menghujamkan pisau ke tubuh korban secara membabi buta.
“Korban tewas dengan menderita sepuluh luka tikaman pada bagian perut, dada sebelah kiri, lengan, punggung dan pinggang,” sebut Iptu Aldi.
Perbuatan MS diketahui saudaranya yang lain ketika mendengar teriakan dari sang ibu yang lalu mengecek asal keributan di kamar korban. Saat itulah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tergeletak di lantai kamarnya dengan keadaan bersimbah darah.
“Mengetahui korban dibunuh pelaku, saksi atau anak dari korban ini kemudian meminta tolong kepada tetangganya,” imbuhnya.
Sementara MS yang telah membunuh korban, kemudian meninggalkan mayat sang ibu dan mengurung dirinya sendiri di kamar tidurnya. Tetangga yang mendapati korban meninggal dunia lantas melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
“Selanjutnya pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku tega menghabisi ibu kandungnya karena sakit hati niat ingin menikah mendapat penolakan. “Motifnya kesal karena niatnya ingin menikah tidak diizinkan dengan korban,” ungkap Aldi.
MS yang kini ditahan di Polres Tarakan dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.