Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengatasi persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan pemadaman listrik bergilir yang masih melanda wilayah tersebut.
“Banyak hal kami sampaikan mulai persoalan kelangkaan BBM hingga pemadaman listrik bergilir, padahal Kaltim adalah penghasil terbesar sumber energi fosil nasional. Tadi juga dibahas tentang potensi pengembangan energi baru terbarukan di Kaltim,” kata Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam keterangan resmi yang diterima di Samarinda, Rabu diberitakan Antara.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Rudy Mas’ud saat menemui Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Prof. Eniya Listiani Dewi di Jakarta. Pertemuan ini dilakukan setelah Gubernur melakukan peninjauan lapangan di sejumlah ruas jalan strategis Kaltim pada 1-3 November 2026.
Untuk menindaklanjuti potensi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Kaltim, Dirjen EBTKE dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut pada 20 November mendatang. Pengembangan EBT ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi krisis bahan bakar di Kaltim.
Selain ke Kementerian ESDM, Gubernur Rudy Mas’ud juga melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian untuk menemui Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendorong hilirisasi industri sawit, peningkatan komoditas ekspor, serta memacu pertumbuhan investasi daerah.
Gubernur menjelaskan bahwa industri refinery sawit di Kaltim saat ini telah berkembang menjadi basis penting industri pengolahan sawit nasional dengan potensi kapasitas yang masih terbuka lebar.
“Potensi sawit Kalimantan Timur harus ditransformasikan menjadi kekuatan industri hilir. Refinery bukanlah titik akhir pengolahan, melainkan pintu masuk menuju ekosistem industri bernilai tambah tinggi,” ujar Rudy.
Namun, ia juga memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha dan petani lokal dalam mengembangkan bisnis yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja ini. Kendala tersebut meliputi kepastian regulasi, pasokan bahan baku, biaya logistik, infrastruktur pendukung, efisiensi energi, hingga persaingan pasar global.
Secara khusus, Pemprov Kaltim menyoroti implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 terkait kegiatan usaha industri refinery sawit, khususnya mengenai ketentuan produk utama dan produk sampingan (by-product).
Pemprov Kaltim mengusulkan adanya relaksasi kebijakan agar produk turunan sawit yang belum terakomodasi dalam regulasi tersebut tetap dapat diekspor.
“Kita ingin penguatan hilirisasi, percepatan investasi, dan perluasan ekspor. Dampak besar yang kita harapkan tentu serapan tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat juga meningkat signifikan,” tutur Rudy.
Adapun wilayah di Kaltim yang menjadi basis potensial pengembangan hilirisasi industri sawit ini antara lain Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan.

