Raperda Insentif Guru Bontang Atur Potongan Berdasarkan Kehadiran

selisik
1 Min Read

BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif Guru di Kota Bontang mengatur pemberian insentif berdasarkan kinerja dan kedisiplinan. Salah satu poinnya mengatur besaran potongan bagi guru yang tidak masuk kerja.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan guru yang tidak hadir karena cuti atau izin resmi dikenakan potongan 1 persen. Sementara ketidakhadiran tanpa keterangan atau alpa dipotong 5 persen.

BACA JUGA:  Pengalaman Mengajar dan Sertifikat Pendidik Jadi Nilai Tambah Seleksi Guru Pengganti Bontang

“Kalau izin atau cuti resmi, potongannya 1 persen. Tapi kalau alpa, dipotong 5 persen. Ini supaya ada perbedaan antara ketidakhadiran yang jelas alasannya dengan yang tanpa keterangan,” ujar Safa usai rapat pembahasan Raperda bersama DPRD Bontang, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari skema reward and punishment agar insentif benar-benar berkaitan dengan kinerja. Guru yang memenuhi kewajiban tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Perkuat Koordinasi Komunitas, Disdikbud Bontang Rancang Pembentukan KSBN

Safa menambahkan, aturan mengenai sanksi perlu dicantumkan secara jelas dalam Raperda agar memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan keuangan.

“Karena ini insentif berbasis kinerja, aturan reward dan punishment-nya harus jelas. Kalau tidak diatur, nantinya bisa menjadi temuan pemeriksaan,” katanya.

Raperda tersebut diharapkan segera disahkan untuk menjadi dasar penyaluran insentif guru pada tahun anggaran berikutnya. (*)

Share This Article