Kejari Kutim Selidiki Proyek Kolam Renang Lanal Rp12,8 M, Progres Baru 2,27 Persen

selisik
2 Min Read

Kutai Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, tengah menyelidiki dugaan persoalan dalam proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar

“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim membenarkan prosesnya sedang ditangani seksi pidana khusus,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, di Sangatta, Kamis.

Proyek pembangunan kolam renang lanal tahap II tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar menjadi sorotan setelah dilaporkan hanya mencatat progres pekerjaan sekitar 2,27 persen.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi BUMD Kutim, Rugikan Negara Rp38 Miliar

Selain persoalan progres pekerjaan, kata dia, muncul pula dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan yang perlu didalami dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Menurut dia, masuknya perkara ke tahap penyelidikan belum berarti adanya tindak pidana atau kerugian negara yang telah terbukti.

“Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menelusuri pelaksanaan proyek serta menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana,” ungkapnya dilansir Antara.

Pendalaman tersebut mencakup pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga kesesuaian progres proyek dengan ketentuan kontrak.

BACA JUGA:  KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Penanganan perkara oleh Seksi Pidsus Kejari Kutim menjadi perkembangan lanjutan atas dugaan persoalan proyek yang sebelumnya mendapat perhatian publik.

“Perkembangan proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kejari Kutim akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku, sehingga informasi kepada masyarakat tetap akurat dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Share This Article